Padang Rumput Bernyanyi: Linoku Katuvuaku, Alam adalah Kehidupan yang Menjalar

Oleh

MHR. Tampubolon

Pegiat Lingkungan/HAM, Advokasi PPMHA, dan Akademisi FH Untad.

Di Mana Rumput Terakhir Masih Mengingat Di lereng Pegunungan Kamalisi, di mana kabut pagi masih setia menyelimuti puncak-puncak yang tak pernah lelah menjaga rahasia zaman, rumput-rumput itu masih bernyanyi. Bukan dengan suara yang dapat didengar oleh telinga yang terbiasa dengan deru mesin dan hiruk-pikuk perkotaan. Rumput-rumput itu bernyanyi dalam bahasa rimpang yang menjalar di bawah tanah, dalam bahasa akar yang merangkul batu-batu karst, dalam bahasa embun yang menggelinding di ujung daun sebelum matahari menelannya utuh.

Bacaan Lainnya

Mereka bernyanyi tentang linoku katuvuaku——alam adalah kehidupan.

Pada 17 Juni 2026, dunia memperingati Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia dengan tema: “Rangelands: Recognize. Respect. Restore.”——Padang Penggembalaan: Kenali, Hormati, Pulihkan. Tiga kata kerja yang tampak sederhana, namun di dalamnya terkandung seluruh pergulatan peradaban manusia dengan tanah yang dipijaknya. Tiga kata yang, bagi Masyarakat Hukum Adat Nggolo di Sulawesi Tengah, telah lama dijalani bukan sebagai slogan, melainkan sebagai nafas kehidupan sehari-hari.

Namun di tahun 2026 ini, ketika Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran masyarakat dalam pemulihan hutan dan lahan berkelanjutan, kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan yang mengiris: sejauh mana kita benar-benar mengenal tanah yang kita pijak? Sejauh mana kita menghormati mereka yang telah menjaga tanah itu sejak sebelum negara ini lahir? Dan sejauh mana kita memulihkan apa yang telah kita rusak——bukan hanya dengan menanam dua miliar pohon, tetapi dengan mengembalikan martabat kepada mereka yang selama ini menjadi penjaga sunyi padang-padang rumput itu?

Recognize: Mengenali Yang Tak Pernah Mati Pengakuan, dalam bahasa adat Nggolo, bukanlah sekadar secarik kertas yang ditandatangani pejabat di ibu kota provinsi. Pengakuan adalah nangelo kakono——mengungkap kebenaran yang selama ini terpendam di bawah tumpukan narasi negara yang mengklaim segalanya sebagai miliknya.

Pada 6 Maret 2026, setelah perjuangan yang berlangsung lebih dari tiga dekade, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Keputusan Nomor: 400.6.2.2/77/DLH-G.ST/2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Nggolo——mengakui wilayah adat seluas 7.609,84 hektare yang melintasi tiga kabupaten: Donggala, Sigi, dan Kota Palu.

Tiga dekade. Itu adalah waktu yang cukup bagi tiga generasi untuk lahir, tumbuh, dan menjadi tua. Tiga dekade di mana masyarakat Nggolo tidak pernah berhenti menjaga linoku katuvuaku mereka——alam sebagai kehidupan——meskipun negara, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 592.2/4117/Ro.Huk tanggal 31 Agustus 1992 dan Keputusan Gubernur Nomor 592.2/33/1993, telah dengan satu sapuan kuas administratif menyatakan seluruh wilayah bekas swapraja sebagai “tanah negara.”

Pengakuan itu datang terlambat, namun tidak pernah benar-benar terlambat. Sebab jauh sebelum negara mengakui mereka secara formal, masyarakat adat telah lama mempraktikkan kedaulatan hukumnya——sebuah kedaulatan yang tidak memerlukan pengakuan dari atas karena ia lahir dari bawah, dari tanah yang mereka pijak dan langit yang mereka sembah.

Namun ironi selalu hadir di mana ia paling tidak diharapkan. Hanya dua bulan setelah pengakuan formal negara, pada 6 Mei 2026, di Bantaya Potangara Ada Salena——balai pertemuan adat yang merupakan tampa kasiromu nipotesa Nu Ada, tempat bermusyawarah untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan——sepatu-sepatu asing menginjak lantai yang selama berabad-abad hanya disentuh oleh telapak kaki yang bersimpuh dalam hormat.

Mereka datang dengan niat baik——tim komunikasi KEMITRAAN, perwakilan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), perwakilan media nasional, dan Kepala KPH Banawa Lalundu——dalam rangka Media Visit program Result-Based Payment (REDD+). Namun niat baik tidak selalu cukup ketika seseorang memasuki ruang yang tidak ia pahami.

Apa yang mereka saksikan adalah pemandangan yang, bagi masyarakat Nggolo, tak terbayangkan: orang-orang mondar-mandir di hadapan para totu’a nu ada yang sedang duduk tanpa menunjukkan rasa hormat, berjalan di dalam Bantaya dengan memakai sepatu, dan duduk di atas dinding Bantaya sambil menjulurkan kaki——duduk di tempat yang lebih tinggi, tidak setara dengan totu’a adat yang duduk melantai.

Bagi mata yang tidak mengenal tata krama, ini mungkin tampak sepele. Namun bagi MHA Nggolo, setiap langkah sepatu di atas lantai Bantaya adalah “menginjak-injak harga diri dan kehormatan para leluhur” ——Nomba longko katuvua ntau ri Nggolo ante viata ntotua mami.

Inilah kegagalan recognize dalam bentuknya yang paling nyata. Ketika kita tidak mengenal tanah yang kita pijak, ketika kita tidak mengenal tata krama yang mengatur relasi antara manusia dan ruang sakral, maka setiap langkah kita adalah pengingkaran. Pengingkaran terhadap kedaulatan adat. Pengingkaran terhadap nilai dan rasa keadilan——nirasai nasimbayu kabelona——yang telah hidup selama berabad-abad.

Respect: Hormat Yang Tidak Diajarkan Di Kelas

Penghormatan, dalam tradisi Nggolo, diajarkan melalui prinsip Mokatoko Simbayu-mbayu——duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Prinsip ini bukan sekadar tentang kesetaraan fisik; ia adalah pernyataan filosofis tentang relasi antar manusia dalam ruang sakral. Ketika seseorang memasuki Bantaya, ia memasuki ruang di mana hierarki sosial tidak dihapuskan, tetapi ditata ulang dalam bingkai penghormatan.

Pada 7-8 Mei 2026, sidang peradilan adat——Potangara Nu Ada——dilaksanakan di Bantaya Potangara Ada Salena. Sidang dipimpin oleh Totu’a Singgani-ngani Ada——Majelis Hakim Adat——yang terdiri dari Mejoha (Pak Endi), Mejanti (Pak Libu), dan Haerul, SH., Ketua Lembaga Adat MHA Nggolo.

Berbeda dengan sistem peradilan formal yang mengenal alat bukti tertulis, peradilan adat Kaili mengandalkan kesaksian para tokoh adat yang hadir dan pengakuan para pihak yang bersangkutan. Prinsip Kabelo Nosimbayu——keadilan berimbang——diterapkan, di mana setiap pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan.

Proses ini bukanlah pengadilan dalam pengertian modern. Tidak ada jaksa, tidak ada pengacara, tidak ada vonis yang dibacakan dengan nada menghakimi. Yang ada adalah musyawarah——sintuvu——di mana para pihak duduk bersama, berbicara, mendengar, dan bersama-sama mencari jalan keluar yang memulihkan keseimbangan yang terganggu.

Majelis adat menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPH Banawa Lalundu, BPDLH, dan Kemitraan setara dengan pelanggaran serius terhadap kehormatan kolektif MHA Nggolo. Sanksi adat (givu nua ada) dijatuhkan——bukan sebagai hukuman dalam pengertian retributif, melainkan sebagai bentuk pemulihan hubungan yang terganggu dan keadilan restoratif.

Pada 8 Mei 2026, Haerul secara resmi menjatuhkan sanksi adat: KPH Banawa Lalundu dijatuhi 1 ekor kambing + 1 buah dulang adat; Kemitraan dan BPDLH dijatuhi 5 buah piring putih + 1 ekor ayam. Jangka waktu pemenuhan: selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan.

Para pihak yang dikenai sanksi menyatakan menerima putusan tersebut dan memohon maaf. Perwakilan BPDLH dan Kemitraan (EW), mengatakan: “Kami minta maaf atas kesalahan yang tidak selaras dengan aturan adat di tempat ini dan akan menjadi pembelajaran bagi kami,” seraya menyatakan menerima denda adat sebagai bentuk penghargaan kepada Masyarakat Hukum Adat Nggolo.

Givu——denda adat——bukanlah hukuman dalam pengertian modern. Ia adalah instrumen untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu: keseimbangan sosial maupun keseimbangan antara manusia dan alam semesta. Prinsip Nompo Panjili Pakabelo Katuvua Ntodea Ante Lino menegaskan bahwa putusan adat bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial dan alam yang terganggu.

Setiap benda yang diserahkan sebagai givu memiliki makna simbolik yang mendalam. Kambing adalah simbol pemulihan hubungan dengan alam semesta. Dulang adat adalah simbol kekuatan dan kesehatan——koovuku. Piring putih adalah simbol pembersihan dan penyucian. Ayam digunakan dalam ritual pemulihan (mepoposuvu) untuk menolak hal-hal buruk yang terbawa.

Pada 9 Mei 2026, BPDLH dan Kemitraan menyerahkan givu berupa 5 piring putih dan 1 ekor ayam. Pada 14 Mei 2026, KPH Banawa Lalundu menyerahkan givu berupa 1 ekor kambing + 1 buah dulang adat.

Inilah penghormatan. Bukan penghormatan yang diajarkan di ruang kelas tentang tata krama diplomatik. Bukan penghormatan yang diukur dari seberapa dalam seseorang membungkuk. Penghormatan yang sesungguhnya adalah ketika seseorang——atau sebuah institusi negara——mau mengakui kesalahannya di hadapan hukum yang tidak ia kenal, mau menerima sanksi yang tidak ia pahami, dan mau belajar dari rasa malu——maeya——yang menjadi fondasi kepatuhan pada putusan adat.

 

Restore: Memulihkan Yang Tak Pernah Benar-Benar Mati

Pemulihan, dalam bahasa adat Nggolo, bukanlah sekadar menanam pohon di lahan kritis. Pemulihan adalah nompo panjili eva lencena mpajili——mengembalikan apa yang telah rusak ke keadaan semula, bukan hanya secara fisik tetapi secara spiritual.

Pada 2 Desember 2021, ketika Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah (BPKH) XVI Palu memasang patok dan plang di kebun warga tanpa izin, Masyarakat Adat Salena mengingatkan bahwa mereka memiliki hukum yang hidup——hukum yang lebih tua dari segala peraturan menteri. Dalam sidang adat di Bantaya Potangara Ada Salena, BPKH Wilayah XVI Palu mengakui kesalahannya dan menyanggupi givu: tiga dulang dan tiga ekor kambing.

Haerul——yang kelak menjadi Ketua Lembaga Adat Nggolo pada tahun 2026——mengingatkan: “Jangan karena melihat kami tinggal di pegunungan memperlakukan kami sewenang-wenang tanpa adanya komunikasi yang baik.”

Inilah preseden penting: bahwa jauh sebelum negara mengakui mereka secara formal, masyarakat adat telah lama mempraktikkan kedaulatan hukumnya. Dan dalam praktik itulah terkandung filosofi pemulihan yang sesungguhnya——pemulihan yang tidak hanya memperbaiki kerusakan fisik, tetapi juga memulihkan hubungan yang retak antara manusia dan manusia, antara manusia dan alam, antara manusia dan leluhur.
Kisah ini mengingatkan kita pada para Nausus——perempuan-perempuan pejuang yang tersebar dari Mollo hingga Kendeng, dari Sangihe hingga Gunung Kerasik. Mama Aleta Baun yang memimpin perempuan menduduki area tambang marmer di Mollo, duduk di atas batu-batu yang akan diledakkan sambil menenun dan memasak——sebuah okupasi sakral yang menyatakan: “Kami duduk di sini karena ini adalah rumah nenek moyang kami. Jika kalian ingin mengambil batu ini, kalian harus menginjak-injak tubuh kami dulu.”
Maria Loretha di Adonara yang menghidupkan kembali kebun sorgum sebagai simbol ketahanan pangan——menolak ketergantungan pada beras instan dan benih korporasi, memilih sorgum sebagai identitas dan kemandirian.
Jull Takaliuang di Sangihe yang menggunakan sasi——larangan adat——untuk mengatur waktu panen dan area tangkap ikan, melindungi hutan adat sebagai penyangga kehidupan pulau.
Mardiana Deren yang melakukan patroli hutan secara mandiri, menanam kembali pohon endemik, melindungi mata air——menyatakan bahwa hutan adalah “apotek hidup” dan sumber spiritual.
Gunarti di Pegunungan Kendeng yang mengubur kakinya dalam drum semen——sebuah pelambang tubuh-alam yang menyatakan: “Jika gunung mati, kami juga mati,” penyatuan nasib tubuh manusia dengan tubuh bumi.
Mereka semua adalah padang rumput yang bernyanyi. Mereka semua adalah linoku katuvuaku yang hidup——alam sebagai kehidupan yang menjalar melalui tubuh-tubuh yang berani berkata tidak.
Pada 17 Juni 2026, ketika dunia memperingati Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia dengan tema “Rangelands: Recognize. Respect. Restore”. Indonesia menyatakan komitmennya untuk memperkuat peran masyarakat dalam pemulihan hutan dan lahan berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup melibatkan masyarakat adat dalam penanganan degradasi lahan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan kearifan lokal komunitas adat dan inovasi generasi muda, dan gerakan nasional penanaman dua miliar pohon diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemulihan lahan kritis yang luasnya mencapai sekitar 12,4 juta hektare.
Namun pemulihan sejati tidak akan pernah tercapai jika kita hanya menanam pohon tanpa menanam penghormatan. Jika kita hanya menghitung hektare tanpa menghitung martabat. Jika kita hanya menargetkan angka tanpa menargetkan keadilan.
Nangelo Kakono: Mengungkap Kebenaran Untuk Memulihkan Yang Salah Nangelo Kakono Numba Boli Anu Nabelo——mengungkap yang benar untuk mendenda yang salah. Inilah ground norm adat MHA Nggolo yang menjadi fondasi setiap keputusan peradilan adat. Inilah yang diajarkan oleh Bantaya kepada kita semua.
Peristiwa Potangara Nu Ada MHA Nggolo adalah mikrokosmos dari tantangan yang lebih besar: bagaimana mengharmonisasikan hukum adat dan hukum positif dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah dengan tegas menyatakan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Namun pengakuan konstitusional ini, sebagaimana dianalisis oleh Dhyta dan Prasna (2025), masih sangat sektoral dan tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan, menciptakan ketidakharmonisan dalam kriteria pengakuan masyarakat hukum adat. Ketidakpastian hukum terkait pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hak-hak tradisionalnya menjadi akar permasalahan yang memicu konflik berulang.
Dengan berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1) memberikan pengakuan eksplisit terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum pidana yang hidup dalam masyarakat. Namun pengakuan ini tidak bersifat mutlak——ia harus selaras dengan prinsip-prinsip dasar negara serta nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP itu sendiri. Tanpa penegasan formal, hukum adat hanya akan menjadi pengetahuan sosial yang tidak bisa dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.
Peristiwa yang melibatkan BPDLH——sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan——yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum adat, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme koordinasi antara hukum adat dan hukum positif ketika lembaga negara terlibat dalam pelanggaran adat. Pertanyaan-pertanyaan ini menunggu jawaban dari para pembuat kebijakan.

Epilog: Ketika Rumput-Rumput Itu Terus Bernyanyi
Pada suatu senja di lereng Pegunungan Kamalisi, ketika matahari tenggelam di balik kabut yang tak pernah lelah menjaga rahasia zaman, rumput-rumput itu masih bernyanyi.
Mereka bernyanyi tentang linoku katuvuaku——alam adalah kehidupan. Tentang indoku dunia umaku langi——ibu adalah dunia, ayah adalah langit. Tentang nangelo kakono numba boli anu nabelo——mengungkap yang benar untuk mendenda yang salah.
Mereka bernyanyi tentang Bantaya——tempat di mana keadilan tidak hanya dibicarakan tetapi dihayati, di mana langkah kaki yang melepas sepatu adalah pengakuan bahwa manusia adalah bagian dari bumi yang dipijaknya, bukan penguasanya.
Mereka bernyanyi tentang para Nausus——perempuan-perempuan yang mengajarkan bahwa perlawanan tidak harus selalu konfrontatif secara fisik, tetapi bisa bersifat spiritual dan simbolis; bahwa pengetahuan lokal adalah ilmu yang valid dan powerful; bahwa mereka berada di garis depan pertahanan ekologi karena hubungan intrinsik mereka dengan siklus kehidupan.
Pada Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia 2026, ketika dunia mengajak kita untuk Recognize, Respect, Restore——kenali, hormati, pulihkan——mungkin kita perlu belajar dari rumput-rumput yang bernyanyi di lereng Pegunungan Kamalisi.
Belajar untuk mengenali bahwa tanah yang kita pijak memiliki sejarah yang lebih tua dari peta yang kita gambar. Belajar untuk menghormati bahwa ada hukum yang lebih tua dari undang-undang yang kita buat. Belajar untuk memulihkan bahwa keadilan tidak selalu harus ditulis di atas kertas——ia bisa berbicara dalam bahasa rimpang yang menjalar di bawah tanah, dalam bahasa angin yang berbisik di antara dedaunan, dalam bahasa langkah kaki yang melepas sepatu sebelum memasuki ruang sakral.
Karena pada akhirnya, padang rumput yang bernyanyi adalah padang rumput yang masih diingat. Dan padang rumput yang masih diingat adalah padang rumput yang tidak akan pernah mati.
Linoku Katuvuaku, Indoku Dunia Umaku Langi.
Alam adalah kehidupan, ibu adalah dunia, ayah adalah langit.(*)

Pos terkait