Ketika Leluhur Berbisik: Membaca Ulang Ritual Adat sebagai Bahasa Perlawanan di Tengah Hening

Oleh

MHR. Tampubolon

Pegiat Lingkungan & HAM, Pegiat Advokasi PPMHA, Akademisi FH Untad

“Givu nua ada se sompo ada (raika damangkampa ada) supaya katuvu mosprayang re lino galo ahera, res kita manisia sampria galo ngakiyo, seja galo mja’i galo tau boros”

Bacaan Lainnya

“Givu nua ada adalah respons adat untuk menciptakan keseimbangan dan keharmonisan hidup antara dunia nyata dan dunia gaib, antara kelompok manusia dan individu, serta antara komunitas dan masyarakat luas” — Falsafah Hukum Adat Tau Taa Wana Di Antara Hening dan Teriakan

Pada suatu pagi di kaki Pegunungan Mutis, ketika kabut masih menggantung seperti selendang yang tak pernah lelah menjaga rahasia zaman, seratus lebih perempuan duduk diam di atas batu-batu yang akan diledakkan. Mereka tidak membawa spanduk, tidak berteriak, tidak mengepalkan tangan. Mereka membawa tenunan. Mereka duduk, menenun, memasak, merawat anak—melakukan hal-hal yang paling domestik, paling sunyi, paling tak terlihat. Dan dengan kesunyian itu, mereka menghentikan ekskavator.

Inilah yang disebut okupasi sakral. Inilah senjata yang tidak memerlukan peluru. Inilah bahasa perlawanan yang tidak memerlukan pengeras suara. Inilah yang diajarkan oleh para Nausus—perempuan-perempuan adat yang namanya berarti “batu yang menyusui”—kepada kita semua: bahwa kadang-kadang, hening adalah bentuk perlawanan paling keras yang pernah ada.

Pada 26 Juni, dunia memperingati Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan. Namun dunia, dengan segala konvensi dan resolusinya, sering kali lupa bahwa penyiksaan tidak selalu terjadi di ruang gelap dengan alat-alat besi. Penyiksaan bisa terjadi di ruang terbuka, di bawah matahari, dengan dalih pembangunan. Penyiksaan bisa terjadi ketika buldoser menghancurkan gunung yang menjadi sumber air dan identitas. Penyiksaan bisa terjadi ketika batu-batu nama dipotong dan dibawa pergi, dan dengan itu, marga dan ingatan pun mati. Di sinilah ritual adat berbicara. Di sinilah leluhur tidak pernah diam.

Givu nua ada: Ketika Hukum Berbicara dalam Bahasa Pemulihan

Dalam masyarakat adat Tau Taa Wana di Sulawesi Tengah, ada sebuah sistem yang disebut Givu nua ada— ritual sanksi adat yang bukanlah hukuman dalam pengertian retributif, melainkan respons adat untuk menciptakan keseimbangan dan keharmonisan hidup antara dunia nyata dan dunia gaib. Givu nua ada adalah bahasa hukum yang tidak memerlukan gedung pengadilan, tidak memerlukan vonis, tidak memerlukan jeruji besi. Ia adalah pintu pulang bagi yang tersesat.

Givu nua ada diyakini sebagai sarana untuk memulihkan kedamaian magis antara alam dan alam gaib, serta meniadakan atau menetralkan situasi sial (kapali atau pamali) yang disebabkan oleh tindakan yang melanggar norma adat. Dalam bahasa Tau Taa, ini disebut lempa dua—keseimbangan hidup. Sanksi adat ini tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan yang terganggu dan keadilan restoratif.

Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana mengenal beragam kategori sanksi adat: Givu nua ada Ada Bayar (denda adat berupa beras, hewan, piring, kain, dan barang logam), Givu nua ada Vintasi (ganti rugi), Mawali Watua (kerja sukarela), Sakimpuli (hukuman mati yang diterapkan sebagai upaya terakhir), Palampa (ritual tolak bala), Krunu Mata (pembalasan setimpal), Pencabu Nu Adat (pencabutan hak adat), dan Sambaa Mapua dua kungu (sanksi dilipatgandakan bagi pemangku adat yang melanggar).

Apa yang diajarkan oleh Givu nua ada kepada kita tentang penyiksaan? Bahwa keadilan tidak harus berarti pembalasan. Bahwa pemulihan tidak harus berarti hukuman. Bahwa ketika seseorang tersesat—baik tersesat dalam pelanggaran adat maupun tersesat dalam relasi dengan alam—yang ia butuhkan bukanlah jeruji besi, melainkan pintu pulang.

Penelitian Tampubolon, Munir, Nurjaya, dan Suhariningsih (2014) tentang Givu nua ada sebagai sanksi adat masyarakat hukum adat Tau Taa Wana mengungkapkan bahwa penerapan sanksi adat bukan semata-mata untuk menegakkan citra hukum adat dan memelihara harmoni sosial, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa masyarakat hukum adat masih eksis dengan pluralisme budaya, khususnya pluralisme hukum. Ini adalah pernyataan eksistensi—bahwa di tengah arus homogenisasi hukum negara, ada suara-suara lain yang tetap hidup, tetap berbicara, tetap menolak diam.

Nausus: Ketika Tubuh Bumi dan Tubuh Manusia Tak Terpisahkan

Filosofi masyarakat Mollo mengenal empat hal mendasar: rambut atau pori-pori adalah hutan (nasi fani on nafum); batu adalah tulang (fatu fani on nuif); air adalah darah (eol fani on na); tanah adalah daging (afu fani on nesa). Bagi orang Mollo, batu adalah batu nama. Nama marga ada pada batu-batu itu. Eksistensi masyarakat adat terancam punah ketika mereka harus kehilangan “nama” mereka.

Inilah yang diajarkan oleh para Nausus: bahwa tubuh alam dan tubuh manusia terikat satu sama lain secara tak terpisahkan. “Apabila kita merusak tubuh alam, kita merusak tubuh kita sendiri.” Penambangan marmer yang memotong-motong batu dan membawanya keluar sama halnya dengan pembunuhan—karena memotong tubuh dan menghancurkan identitas.

Mama Aleta Baun memimpin lebih dari seratus perempuan adat menolak tambang marmer di Pegunungan Mutis. Pada 2006, bersama lebih dari seratus perempuan, ia menenun di depan pintu tambang marmer. Mereka tidak membawa senjata; mereka membawa tenunan. Strategi ini disebut sebagai okupasi sakral: perempuan melakukan aktivitas domestik di atas batu-batu yang akan diledakkan. Filosofi yang mendasari adalah: “Kami duduk di sini karena ini adalah rumah nenek moyang kami. Jika kalian ingin mengambil batu ini, kalian harus menginjak-injak tubuh kami dulu.”

Di Kendeng, Gunarti dan para perempuan mengubur kaki dalam drum berisi semen basah hingga mengeras. Filosofinya: “Jika gunung dihancurkan menjadi semen, maka kaki kami juga terkunci oleh semen”—ini adalah penyatuan nasib antara tubuh manusia dan tubuh bumi. Pada 14 April 2016, sembilan petani perempuan Jawa—yang dikenal sebagai Kartinis of Kendeng—tiba di Istana Kepresidenan Jakarta dan membenamkan kaki mereka dalam balok-balok semen basah. Selama protes, mereka berulang kali menyanyikan tembang: Ibu bumi wis maringi, ibu bumi dilarani, ibu bumi kang ngadili—Ibu Bumi telah memberi, Ibu Bumi telah disakiti, Ibu Bumi akan menuntut keadilan.

Jull Takaliuang dari Sangihe, yang berada di garis depan perlawanan terhadap perusahaan tambang emas yang mengancam hampir tiga perempat pulaunya, menyatakan dengan suara bergetar menahan tangis: “Perempuan yang ada di garda terdepan memperjuangkan lingkungan hidup sebenarnya adalah, sesungguhnya adalah, martir.” Baginya, perjuangan ini adalah pertaruhan hidup dan mati. Ia tidak hanya berhadapan dengan ancaman fisik dan intimidasi, tetapi juga dengan sistem hukum yang “sering tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah.”

Bantaya: Ketika Ruang Sakral Menjadi Ruang Keadilan

Pada 6 Maret 2026, Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Keputusan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Nggolo—mengakui wilayah adat seluas 7.609,84 hektare yang melintasi tiga kabupaten. Pengakuan ini merupakan hasil perjuangan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.

Namun hanya dua bulan kemudian, pada Jumat, 8 Mei 2026, sebuah pertemuan di Bantaya Potangara Nu Ada Boya Salena menjadi ujian pertama bagi implementasi pengakuan tersebut. KPH Banawa Lalundu dan Tim BPDLH, datang dalam rangka Media Visit program REDD+. Dan apa yang terjadi, bagi masyarakat hukum adat Nggolo, adalah pemandangan yang tak terbayangkan: orang-orang mondar-mandir di hadapan Ntau tu’a (para tetua adat) yang duduk bersila dilantai Bantaya tanpa rasa hormat, berjalan di dalam Bantaya dengan memakai sepatu, duduk di tempat yang lebih tinggi dari para tetua adat.

Dalam tradisi MHA Nggolo, ada prinsip fundamental yang disebut Mokatoko Simbayu-mbayu—duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Pelanggaran terhadap prinsip ini disebut Nomba longko katuvua—menginjak-injak kehidupan. Ketua Lembaga Adat Nggolo, Haerul, menyatakan: “Mereka naik di Bantaya (Balai Pertemuan Adat) mengenakan sepatu dan duduk tidak pada tempatnya. Saat orang tua duduk, mereka kesana kemari. Tindakan tersebut dalam istilah adat dianggap menginjak badan/tubuh orang Nggolo.”

Totu’a Singgani-ngani Ada (Majelis Hakim Adat) menyimpulkan bahwa tindakan ini setara dengan pelanggaran serius terhadap kehormatan kolektif MHA Nggolo—Nomba Longko Katuvua Manusia Ri Nggolo Ante Viata Ntotua Mami: menginjak-injak harga diri dan kehormatan para leluhur.

Sanksi adat (givu nua ada) dijatuhkan: KPH Banawa Lalundu dikenai satu ekor kambing dan satu dulang adat; dan BPDLH dikenai 5 (lima) piring putih dan seekor ayam, dengan jangka waktu pemenuhan selambat-lambatnya tujuh hari. Para pihak menerima putusan dan memohon maaf. Seminggu kemudian sesuai batas waktu, pada Jumat tgl. 15 Mei 2026 semua sanksi adat (givu nua ada) telah diserahkan.

Apa yang terjadi di Bantaya, mengajarkan kita sesuatu yang fundamental: bahwa kekerasan negara tidak selalu berbentuk fisik. Kekerasan bisa terjadi ketika sepatu-sepatu asing menginjak lantai sakral tanpa rasa hormat. Kekerasan bisa terjadi ketika logika birokrasi mengabaikan logika adat. Kekerasan bisa terjadi ketika pengakuan di atas kertas tidak diikuti dengan penghormatan dalam praktik.

Dan perlawanan terhadap kekerasan itu—seperti yang ditunjukkan oleh majelis adat Nggolo—tidak harus berbicara dalam bahasa litigasi. Perlawanan bisa berbicara dalam bahasa libu—musyawarah informal di kalangan masyarakat. Perlawanan bisa berbicara dalam bahasa Potangara Nuada—peradilan adat. Perlawanan bisa berbicara dalam bahasa kambing dan piring putih—simbol-simbol pemulihan yang lebih tua dari segala undang-undang.

Nangelo Kakono Numba Boli Anu Nabelo: Mengungkap Kebenaran, Menegakkan Keadilan

Masyarakat Hukum Adat Nggolo memiliki falsafah dasar: Nangelo Kakono Numba Boli Anu Nabelo—mengungkap yang benar untuk mendenda yang salah. Ground norm ini menjadi fondasi epistemologis peradilan adat MHA Nggolo yang menekankan pada restorasi kebenaran dan keseimbangan.

Dalam tradisi MHA Nggolo, kebenaran bukanlah konsep abstrak yang dapat didefinisikan secara sepihak. Kebenaran adalah sesuatu yang harus diungkap (nangelo) melalui proses musyawarah kolektif di Bantaya. Proses pengungkapan kebenaran ini melibatkan seluruh elemen komunitas: para totu’a nu ada (pemangku adat), todea (masyarakat), dan bahkan leluhur yang diyakini hadir secara spiritual dalam setiap sidang adat.

Falsafah ini mengajarkan bahwa tanpa pengungkapan kebenaran, keadilan tidak mungkin ditegakkan. Dan pengungkapan kebenaran, dalam tradisi adat, tidak pernah dilakukan melalui kekerasan. Ia dilakukan melalui musyawarah, melalui dialog, melalui kesediaan untuk mendengar semua pihak. Ia dilakukan melalui ritual yang mengakui bahwa kebenaran bukanlah milik seseorang, melainkan milik komunitas—milik leluhur, milik alam, milik generasi yang akan datang.

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KUHP baru tak lagi menitikberatkan hukuman balas dendam, melainkan lebih mengedepankan pendekatan restorative justice. “Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru dalam perkembangan hukum masyarakat kita, karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif.” Pengakuan ini penting, namun ia tetap berada pada tataran wacana selama implementasi di lapangan masih jauh dari penghormatan yang sesungguhnya.

Epilog: Ketika Leluhur Berbisik, dan Kita Mendengar

Pada suatu senja di lereng Pegunungan Kamalisi, ketika matahari tenggelam di balik kabut yang tak pernah lelah menjaga rahasia zaman, rumput-rumput itu masih bernyanyi. Mereka bernyanyi tentang linoku katuvuaku—alam adalah kehidupan. Tentang indoku dunia umaku langi—ibu adalah dunia, ayah adalah langit. Tentang nangelo kakono numba boli anu nabelo—mengungkap yang benar untuk mendenda yang salah.

Mereka bernyanyi tentang Bantaya—tempat di mana keadilan tidak hanya dibicarakan tetapi dihayati, di mana langkah kaki yang melepas sepatu adalah pengakuan bahwa manusia adalah bagian dari bumi yang dipijaknya, bukan penguasanya.

Ritual Nompepoyu: Nibingkaka sambulu, nipotesaka ante sambale kamanu—pembangunan Bantaya melibatkan seluruh elemen kosmos, bukan sekadar kayu dan bambu, tetapi izin dari langit dan restu dari bumi. Ritual ini mengajarkan bahwa tidak ada pembangunan yang sah tanpa persetujuan dari mereka yang lebih dahulu menghuni tanah, tanpa restu dari leluhur yang menjaga keseimbangan, tanpa pengakuan bahwa manusia adalah bagian dari alam, bukan penguasanya.

Pada 26 Juni, ketika dunia memperingati Hari Dukungan untuk Korban Penyiksaan, kita diingatkan bahwa leluhur tidak pernah diam. Mereka berbicara dalam bahasa rimpang yang menjalar di bawah tanah. Mereka berbicara dalam bahasa angin yang berbisik di antara dedaunan. Mereka berbicara dalam bahasa langkah kaki yang melepas sepatu sebelum memasuki ruang sakral. Mereka berbicara dalam bahasa tenunan yang ditenun di atas batu-batu yang akan diledakkan. Mereka berbicara dalam bahasa tembang yang dinyanyikan oleh perempuan-perempuan yang mengubur kakinya dalam semen.

Mendengarkan mereka adalah bentuk perlawanan. Menghormati mereka adalah bentuk keadilan. Mengikuti mereka adalah bentuk pemulihan.

Karena pada akhirnya, melawan kekerasan negara tanpa mendengarkan leluhur adalah pekerjaan yang setengah jadi. Dan ritual adat adalah pengingat bahwa perlawanan sejati selalu dimulai dari kerendahan hati untuk mendengar, keberanian untuk mengakui, dan tekad untuk kembali ke jalan yang benar—jalan di mana leluhur, alam, dan generasi yang akan datang berjalan bersama.

Linoku Katuvuaku, Indoku Dunia Umaku Langi.

Alam adalah kehidupan, ibu adalah dunia, ayah adalah langit.

NOVELTY STATEMENT

Legal Opini ini menawarkan sebuah novelti teoretis yang disebut “Epistemologi Perlawanan Ritual” (Epistemology of Ritual Resistance)—sebuah kerangka berpikir yang memposisikan ritual adat bukan sekadar sebagai ekspresi budaya atau praktik spiritual, melainkan sebagai sistem pengetahuan hukum yang setara—bahkan dalam konteks tertentu lebih unggul—dibandingkan sistem hukum positif negara dalam menjawab persoalan penyiksaan struktural dan ekologis.

Novelti ini dibangun di atas tiga pilar. Pertama, ritual adat sebagai counter-legal epistemology—sebuah sistem pengetahuan hukum yang tidak memerlukan pengakuan negara untuk memiliki legitimasi, karena legitimasinya bersumber dari relasi kosmis antara manusia, alam, dan leluhur. Kedua, Nausus sebagai living archive of resistance—perempuan-perempuan adat bukan sekadar korban atau aktivis, melainkan penjaga ingatan kolektif yang menyimpan pengetahuan tentang bagaimana tubuh manusia, tubuh bumi, dan tubuh hukum saling terkait dalam satu kesatuan yang tak terpisahkan. Ketiga, Givu nua ada dan Nangelo Kakono Numba Boli Anu Nabelo sebagai restorative legal grammar—sebuah tata bahasa hukum yang mengajarkan bahwa keadilan bukanlah tentang siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan tentang bagaimana memulihkan keseimbangan yang terganggu.

Novelti ini menantang asumsi dasar dalam ilmu hukum modern yang memisahkan antara hukum dan ritual, antara rasionalitas dan spiritualitas, antara negara dan masyarakat adat. Dengan mengajukan ritual adat sebagai bahasa perlawanan terhadap kekerasan negara, Legal Opini ini membuka ruang bagi rekonfigurasi relasi antara hukum negara dan hukum adat—bukan sebagai relasi hierarkis di mana negara berada di atas, melainkan sebagai relasi dialogis di mana kedua sistem hukum saling belajar, saling mengkritik, dan saling memperkaya.

Dalam konteks peringatan Hari Dukungan Internasional untuk Korban Penyiksaan, novelti ini menawarkan sebuah alternatif: bahwa perlawanan terhadap penyiksaan tidak harus selalu ditempuh melalui jalur litigasi dan advokasi hukum formal. Perlawanan bisa ditempuh melalui ritual, melalui mantra, melalui tenunan, melalui tembang—melalui bahasa-bahasa yang selama ini dianggap “primitif” oleh logika modernitas, padahal justru di sanalah kekuatan sejati perlawanan itu berada.(*)

 

Pos terkait