STARNEWSID.COM, BANTAENG —– Dalam upaya memperkuat sinergi dan menjaga tertib administrasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto menandatangani berita acara rekonsiliasi data di Ruang Rapat KPP Pratama Bantaeng (Rabu, 30/7).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu, Zulfahri, serta Kepala Seksi Pengawasan yang mengampu wajib pajak di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan kesesuaian data antara instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dengan Pemerintah Daerah. Data yang direkonsiliasi mencakup setoran pajak dan belanja pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Kepala KPPN Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap proses pelaporan dan pencatatan transaksi keuangan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, Andi Armawih A. Paki, mengapresiasi kerja sama lintas instansi ini. “Kami berharap kolaborasi serupa terus ditingkatkan demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan penandatanganan berita acara ini, diharapkan tercipta konsistensi dan keselarasan data antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)











