STARNEWSID.COM, BONE —— Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun tengah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini dijalankan dengan sistem kerja bergantian (shift) bagi pegawai, sehingga layanan kepada wajib pajak tetap berjalan secara optimal.
Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi kerja yang fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. KP2KP Watansoppeng memastikan bahwa wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajibannya, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, secara tepat waktu dan tanpa kendala berarti.
Di tengah penerapan WFH, antusiasme wajib pajak tetap tinggi. Hal ini terlihat dari masih adanya kunjungan langsung ke kantor, terutama dari wajib pajak yang membutuhkan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan. Kehadiran petugas yang tetap siaga memberikan rasa aman dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Saya sangat terbantu atas bimbingan pelaporan SPT yang diberikan,” ujar salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut.

Sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Coretax. Aplikasi yang resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak, sehingga layanan dapat diakses dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Melalui berbagai upaya tersebut, KP2KP Watansoppeng berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan terus meningkat. Sinergi antara layanan langsung dan digital diharapkan mampu memberikan pengalaman layanan perpajakan yang lebih baik bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perpajakan serta program dan layanan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)











