STARNEWSID.COM, SENGKANG —— Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang kembali menggelar Kelas Pajak sebagai bentuk edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan edukasi menyasar para Business Assistant (BA) atau pengawas Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Wajo dengan materi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Kegiatan berlangsung pada Selasa (19/05) di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 21 peserta yang merupakan pendamping bagi 190 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Wajo hadir dalam kegiatan tersebut. Melalui kelas pajak ini, KP2KP Sengkang memberikan pemahaman teknis mengenai penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan sekaligus penguatan kesadaran terhadap kewajiban perpajakan koperasi.
Materi disampaikan oleh petugas pajak KP2KP Sengkang, Muhammad Ghiffari dan Athif Naufal. Peserta diberikan pendampingan mulai dari proses login akun koperasi pada Coretax, penunjukan pihak terkait, hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik. Suasana kelas berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi dan pertanyaan dari peserta terkait kendala yang dialami selama proses pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, turut mengapresiasi keterlibatan aktif para pengawas atau pendamping koperasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, peran pendamping sangat penting dalam membantu koperasi memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi komitmen para pengawas Koperasi Merah Putih yang telah mengikuti kegiatan ini dengan sangat baik. Meskipun terdapat koperasi yang belum memiliki aktivitas usaha, selama status badan usahanya masih aktif, maka kewajiban pelaporan perpajakan tetap perlu dipenuhi,” ungkap Riza.
KP2KP Sengkang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan koperasi di Kabupaten Wajo. Wajib pajak badan juga diimbau untuk memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 guna memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)











