KPP Pratama Mamuju Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Masa PPN Menggunakan Coretax bagi SKPD Sulbar

STARNEWSID.COM, MAMUJU —-  Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan Edukasi Pelaporan SPT Masa PPN Menggunakan Aplikasi Coretax bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sandeq Lantai 1, Gedung Keuangan Negara Mamuju, mulai 3 hingga 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan edukasi pelaporan SPT Masa PPN melalui Coretax dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan VI, Oktora Senatria Yudha dengan didampingi oleh para penyuluh pajak KPP Pratama Mamuju dan diikuti oleh seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Setiap SKPD diminta menugaskan maksimal dua orang peserta, yang terdiri atas satu orang pengelola anggaran dan satu orang operator yang menangani pemenuhan kewajiban perpajakan. Peserta juga diwajibkan membawa laptop, telah memiliki akses ke aplikasi Coretax DJP, serta memastikan pembaruan data dan peran (role) Person in Charge (PIC) bendahara sebelum mengikuti kegiatan.

Selanjutnya, materi edukasi disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak, didampingi oleh Tim KPP Pratama Mamuju. Penyampaian dilakukan melalui bimbingan teknis simulasi pelaporan SPT Masa PPN via Coretax. Pendekatan bimbingan teknis dipilih agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis, tetapi juga dapat mempraktikkan proses pelaporan secara langsung dengan didampingi oleh petugas pajak. Dengan demikian, setiap peserta diharapkan mampu mengimplementasikan proses administrasi perpajakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Edukasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN bagi bendahara pemerintah ini sangat penting agar nantinya bendahara dapat memahamidan menerapkan praktik pelaporan SPT Masa PPN sesuai tahapannya melalui Coretax”, ujar Ihsan.

Penyelenggaraan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung transformasi digital administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax. Selain meningkatkan kualitas pelaporan SPT Masa PPN oleh instansi pemerintah, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kepatuhan perpajakan, meningkatkan akurasi pelaporan, serta menciptakan proses administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak.(*)

Pos terkait