STARNEWSID.COM, KENDARI —- KPP Pratama Kendari menyelenggarakan Forum Komunikasi dengan Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Aula KPP Pratama Kendari. Kegiatan ini diikuti 32 perusahaan pertambangan, atau sekitar 1,54 persen dari populasi Wajib Pajak sektor pertambangan, sebagai wadah edukasi, konsultasi, dan dialog dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) (Rabu, 15/7).
Meski hanya mencakup 1,21 persen dari total Wajib Pajak aktif di KPP Pratama Kendari, sektor pertambangan menyumbang 45,51 persen dari total penerimaan pajak Kota Kendari hingga 16 Juli 2026. Besarnya kontribusi tersebut menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara di wilayah kerja KPP Pratama Kendari.

Forum membahas kewajiban perpajakan pada seluruh rantai bisnis pertambangan bijih nikel, mulai dari tahap eksplorasi, pembangunan fasilitas penunjang, operasi penambangan, pengangkutan, hingga pemasaran hasil tambang. Peserta juga memperoleh sosialisasi PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) sebagai pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Salah seorang peserta, Christian Benly, menilai forum tersebut memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha. “Forum seperti ini perlu dilaksanakan secara rutin karena membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara lebih jelas dan memberikan kepastian dalam menjalankannya,” ujar Christian.












