Bersinergi Perkuat Koperasi se-Kabupaten Bone: KPP Pratama Watampone dan Dinas Koperasi Bahas Pajak

STARNEWSID.COM, WATAMPONE —- Sebanyak 70 pengurus koperasi se-Kabupaten Bone mengikuti kegiatan Edukasi Perpajakan dan Pelatihan Pelaporan Keuangan Menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) di Aula KPP Pratama Watampone (Rabu, 2/9). Kegiatan yang diselenggarakan KPP Pratama Watampone bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone ini menjadi ruang bagi peserta untuk tidak hanya menyimak materi, tetapi juga membahas langsung berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan koperasi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan pada 15 Juli 2026 dengan tema “Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam rangka Optimalisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) & Koperasi Desa Merah Putih yang Akuntabel dan Berkelanjutan.” Dari forum tersebut, KPP Pratama Watampone dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone menggagas kegiatan lanjutan untuk memperdalam pemahaman perpajakan sekaligus memberikan penyuluhan SAK EP kepada koperasi.

Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, S.E., Ak., M.P.A., dalam sambutannya menekankan pentingnya keberadaan koperasi dan pajak dalam pembangunan negara.

Bacaan Lainnya

“Koperasi dan pajak sama-sama memiliki landasan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan keduanya sangat penting dalam pembangunan negara. Koperasi memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian, sementara pajak menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan,” ujar Amran.

Pada sesi perpajakan, peserta mendapatkan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta pengenalan Coretax yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Diana Sari dan Heryoni Ramadhani. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan seputar pengalaman pemotongan pajak di koperasi dan penerapannya sesuai ketentuan. Peserta juga saling berbagi pengalaman sehingga diskusi tidak hanya berlangsung antara peserta dan narasumber, tetapi juga antarpeserta.

Sesi berikutnya membahas kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan koperasi sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2024. Nurhasima, S.A.P., Penelaah Teknis Kebijakan (Penyuluh Koperasi), dan Suriani, S.E., Pengawas Koperasi, mengajak peserta memahami penerapan kebijakan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone, Hamzah Sunusi, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terbangun dengan KPP Pratama Watampone. “Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Watampone yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tidak hanya agenda perpajakan, tetapi juga memberikan ruang bagi kami untuk menyosialisasikan SAK EP kepada koperasi,” ujar Hamzah.

Melalui kegiatan ini, sinergi KPP Pratama Watampone dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan serta penerapan SAK EP dalam pengelolaan keuangan koperasi. Antusiasme peserta juga berlanjut setelah kegiatan melalui layanan pendampingan yang disediakan KPP Pratama Watampone. (*)

Pos terkait