STARNEWSID.COM, ENREKANG —- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Enrekang, Jalan Sultan Hasanuddin, Juppandang, Kecamatan Enrekang.
Kepala KPP Pratama Parepare, Basuki Purnama, mengawali pertemuan dengan menyampaikan optimalisasi keberlanjutan sinergi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu poin bahasan yang disampaikan yakni pemberian relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, dimana Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.
Sebuah kebijakan yang diharapkan dapat meringankan beban administratif wajib pajak badan di wilayah Kabupaten Enrekang. Basuki juga mengimbau agar para bendahara pada instansi daerah senantiasa menunaikan kewajiban perpajakan secara tertib, termasuk di dalamnya terkait pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Pertemuan ini turut menegaskan kembali kerjasama pertukaran data yang telah berlangsung antara DJP dan pemerintah daerah guna memperkuat pengawasan perpajakan secara lebih efektif dan menyeluruh, termasuk sektor pendukung daerah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.


Sinergi yang terjalin diharapkan menjadi fondasi penguatan penerimaan pajak pusat maupun daerah, sehingga secara tidak langsung menjadi stimulus bagi pembangunan di Kabupaten Enrekang.(*)











