STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Makassar mengenai larangan pemasangan reklame, spanduk, dan baliho di pohon penghijauan dan tiang listrik, Pemerintah Kecamatan Mariso bersama BKO Satpol PP dan dibantu oleh Satgas Kebersihan melaksanakan aksi pembersihan di sejumlah titik, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini menyasar sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, yang merupakan jalur utama di wilayah Kecamatan Mariso.
Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun pimpin pelaksanaan tugas membersihkan berbagai baliho, spanduk, dan banner yang dipasang tanpa izin dan merusak pemandangan kota. “Ini kan merusak estetika kota. Bahkan, saat kita bersihkan, terlihat tumpukan bekas-bekas baliho dan spanduk yang tidak pernah dibersihkan sebelumnya,” ujar Aswin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan kota. Aswin Kartapati Harun menegaskan akan melanjutkan pembersihan di seluruh jalan poros dalam wilayahnya. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi reklame-reklame yang dipasang sembarangan yang bisa merusak keindahan dan estetika Kota Makassar,” tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bijak dan tertib dalam memasang spanduk dan baliho, serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan. (adk)












