STARNEWSID.COM, SELAYAR — Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, Amran, didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang, Riza Kurniawan, serta Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Watampone, Fikri Kurniawan, melakukan audiensi resmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Andi Usama Harun, di Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan No. 1, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Audiensi ini bertujuan mempererat hubungan kerja sama dan sinergi antarinstansi, khususnya dalam bidang penegakan hukum perpajakan. Dalam pertemuan tersebut, Amran menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Kejari Wajo serta harapan agar kerja sama DJP dan Kejaksaan dapat ditingkatkan.

Amran juga menekankan pentingnya pembentukan nota kesepahaman antara Kejari, Kepolisian, dan DJP.
“Kami mengutarakan harapan agar bisa dibuat MoU antara Kejari dan Kepolisian karena DJP tidak dapat bekerja sendiri. Risiko bersinggungan dengan masyarakat sangat tinggi, dan dalam hal keamanan maupun penegakan hukum, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, mengapresiasi langkah koordinasi ini.
“Sinergi antara DJP dan Kejaksaan merupakan salah satu kunci dalam menjaga kepastian hukum perpajakan. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat mengoptimalkan penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah,” tutur Sumin.
Kerja sama lintas instansi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat penegakan hukum dan menciptakan iklim perpajakan yang tertib di Kabupaten Wajo dan sekitarnya.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)











