STARNEWSID.COM, SENGKANG —- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang bertujuan memberikan edukasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jalan Rusa No.17, Sengkang (Rabu, 17/9).
Acara FGD dihadiri oleh para notaris se-Kabupaten Wajo, camat se-Wajo, serta tim dari BPKPD Kabupaten Wajo. Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, bertindak sebagai moderator jalannya diskusi.
Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Wajo, Drs. H. Dahlan, M.M., menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam meningkatkan kontribusi pendapatan daerah.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menekankan pentingnya validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB).
“Validasi PPh atas transaksi tanah dan bangunan harus dilakukan secara cermat agar penerimaan negara dan daerah berjalan seimbang serta sesuai ketentuan. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada para notaris dan camat yang bertindak sebagai PPAT karena telah membantu pelaksanaan administrasi perpajakan dalam transaksi pengalihan tanah dan bangunan,” jelasnya.

Beberapa notaris dan camat turut menyampaikan aspirasi mereka, yang langsung ditanggapi oleh pihak DJP dan BPKPD.
Menambahkan hal tersebut, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah berjalan baik.
“Kegiatan seperti ini menjadi wadah yang strategis untuk memperkuat pemahaman perpajakan bagi para pemangku kepentingan di daerah. Dengan adanya edukasi yang tepat, kita berharap kepatuhan perpajakan meningkat, pendapatan daerah semakin optimal, dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Melalui forum ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antarpihak semakin solid demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wajo.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)











