STRARNEWSID.COM, SIDRAP — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini dilaksanakan di Hadide Café, Resto & Ballroom, Jalan Jenderal Sudirman No. 140, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae (Selasa, 29/7).
Sebanyak 77 perwakilan OPD mengikuti kegiatan ini yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan aplikasi Coretax DJP. Aplikasi ini merupakan sistem digital yang mendukung proses pelaporan, penyetoran, dan pelacakan pajak oleh bendahara pemerintah.
Kegiatan dibuka secara resmi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sahabuddin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pajak daerah.

Peserta dibekali pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bendahara OPD serta pendampingan teknis mengenai fitur-fitur utama dalam Coretax, seperti pembuatan bukti potong, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, hingga pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak. “Pada dasarnya, bendahara OPD memiliki tiga kewajiban utama: membuat bukti potong, menyampaikan SPT Masa setiap bulan, dan menyetorkan pajak ke kas negara. Semuanya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP,” jelas Fauzan
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut mengapresiasi sinergi antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendukung transformasi digital perpajakan di sektor pemerintahan daerah. ‘Kolaborasi ini mencerminkan semangat bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan yang
transparan dan patuh terhadap ketentuan perpajakan. Kami mendorong agar kegiatan seperti ini berkelanjutan dan menjangkau seluruh daerah,” ujar Sumin.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Narahubung Media:
Sumin
: 0411-436242
Kepala Seksi Kerja Sama &
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas











