Harga BBM Naik 30%, Tarif Mobil Toraja-Palopo Naik Rp 10 Ribu

Kenaikan tarif angkutan kota di Kota Tana Toraja tidak seragam.

STARNEWSID.COM, TANA TORAJA — Sopir angkutan penumpang antarkota di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menaikkan tarif usai pemerintah menaikkan harga BBM. Kini tarif dari Tana Toraja-Palopo kini Rp 80 ribu yang sebelumnya hanya Rp 70 ribu.

“Sudah naik dua hari lalu. Kalau dari Tana Toraja tujuan ke Kota Palopo itu sekarang Rp 80 ribu, sebelum harga BBM naik, hanya Rp 70 ribu,” kata Harry, salah seorang sopir, Senin (5/9/2022).

Harry mengungkapkan kenaikan tarif angkutan ini, menyesuaikan harga BBM terbaru. Ditambah kurangnya suplai BBM di Tana Toraja yang membuat sopir kesulitan.

Bacaan Lainnya

“Sudah sulit, makin sulit kami ini Pak. Naik BBM pastinya kami naikan juga tarif. Tidak mungkin kita mau rugi. Stok BBM juga sangat sedikit, biasanya itu saya dua hari baru dapat BBM,” katanya.

Tak hanya angkutan antar kabupaten yang mengalami kenaikan, tarif angkutan kota (angkot) juga merangkak naik seiring kenaikan harga BBM. Bahkan, kenaikan tarif angkot di Tana Toraja mencapai 50%.

“Kalau tarif angkot ini luar biasa naiknya. Makale ke Rantepao itu Rp 15 ribu. Sebelum harga BBM naik hanya Rp 10 ribu, rata-rata harganya begitu. Jadi sekitar 50% naiknya,” kata Petrus, sopir angkot Makale.

Menurut Petrus, kenaikan tarif angkot di Tana Toraja tidak seragam karena belum ada peraturan daerah (Perda) dan Organda, organisasi yang mewadahi sopir angkot Tana Toraja. Sehingga sopir menaikkan tarif angkot tanpa prosedur.

“Ada yang menaikan Rp 15 ribu, ada Rp 12 ribu. Jadi tidak seragam, tarifnya ditentukan sopir masibg-masing, tanpa prosedur. Karena memang belum ada aturan daerah dan organisasi. Biasa ada penumpang juga heran kenapa tarifnya tidak seragam,” tandasnya.

Diketahui pemerintah resmi menaikkan harga BBM pada Sabtu (3/9). Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter. Sedangkan harga Solar naik dari dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertamax non subsidi juga dikerek menjadi Rp 14.500 dari sebelumnya Rp 12.500. (tts)

Pos terkait