KPU Tator Paparkan Tata Cara Pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS 2024

STARNEWSID.COM, TANA TORAJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menggelar Konferensi Pers terkait Pendaftaran Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu Tahun 2024, Senin (21/11/2022).

Kegiatan tersebut berlangsung di Arion Coffee, Mendetek, Tana Toraja dan dihadiri Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa dan didampingi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Elis B Mangesa, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Intan Parerungan dan Divisi Hukum dan Pengawasan Alexander Kambuno dan Divisi Tehnik Penyelenggara, Rahmat Hidayat.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Dohardo Pakpahan Kabag Hubungan Antar Lembaga KPU RI.

Bacaan Lainnya

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Elis B Mangesa, menjelaskan bahwa Aplikasi Sistem Informasi atau disebut SIAKBA adalah cara aplikasi baru bagaimana calon penyelenggara untuk bisa mendaftar melalui Online.

“Kemudian disitu ada khusus untuk admin dan operator. Kami Komisioner dan Sekretaris hanya melakukan pemantauan apa saja yang sudah berkembang dalam aplikasi tersebut,” ujar Elis.

Sistem kerja Panitia Rekrutmen ini adalah setiap berkas yang masuk dalam sistem operator dan admin akan langsung meriksa. Setelah pendaftaran dan penerimaan berkas, selanjutnya dilakukan penelitian berkas mulai tanggal 21 November sampai tanggal 1 Desember 2022.

Disini para calon PPK tidak perlu khawatir, karena jika berkas mereka masih ada yang kurang pihak KPU melalui Admin atau operator akan segera menyampaikan kepada para calon penyelenggara Adhoc melalui Email masing-masing untuk segera melakukan perbaikan berkas.

Rekrutmen Adhoc terus dilakukan KPU Tana Toraja, disamping membuka pendaftaran calon PPK di bulan Desember juga dilakukan rekrutmen calon PPS.

Sementara itu, Rizal Randa mengatakan, Rekrutmen PPK di mulai dengan tahapan Pengumuman pendaftaran calon PPK, 20-24 November 2022.

Selanjutnya penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai 20-29 November 2023.

Dia mengatakan pendaftaran dibuka pada jam kerja setiap hari sejak dibukanya pendaftaran dan pada 29 November pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA dan akan tertutup secara otomatis.

“Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan pemeriksaan berkas yang bersangkutan, pada 4 Desember akan kami umumkan hasil penelitian administrasi. Setelah itu jika lolos administrasi maka akan dilakukan tes tertulis melalui CAT,” jelas Ketua KPU.

Dari tes tertulis nantinya akan diambil 10 orang dari ranking 1 hingga 10 untuk mengikuti tes wawancara.

Rizal Randa mengatakan, peserta tak perlu khawatir karena setiap hari akan dipajang nilai dari hasil tes tertulis setiap peserta sehingga mereka bisa melihat nilai masing-masing. (tts)

Pos terkait