Wakapolres Gowa, Kompol Soma Miharja saat merilis pengungkapan kasus, Senin (5/9/2022) menyebutkan, tujuh pengedar sabu yang diamankan berinisial, IDJ, AS, A, WH, AS, NH dan IP.
IDJ, AS dan A terlebih dahulu diringkus. Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi, yakni Gowa dan Makassar.
Dari tangan IDJ, AS dan A, polisi menemukan barang bukti sebanyak 10 gram sabu yang telah dikemas dalam 13 paket sachet.
“Selain 10 gram sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.13.200.000 yang diduga dari hasil penjualan narkotika. Ditambah 1 unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan narkotika,”
beber Kompol Soma Miharjo kepada awak media di Mapolres Gowa.
Selanjutnya, polisi yang melakukan pengembangan kemudian berhasil meringkus WH, AS, dan NH. Mereka diciduk di Poros Malino, kecamatan Bontomarannu dengan barang bukti 15 sachet berisi kristal bening uang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Satu pengedar lagi, IP, lanjut Soma, diringkus di Desa Tamanynyeleng, kecamatan Barombong. Di tangan IP, polisi menemukan barang bukti 10 paket sachet sabu.
“Total barang-bukti yang disita dari 7 pengedar ini sebanyak 510 gram sabu-sabu,” ungkapnya.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Gowa, Iptu Bachtiar menambahkan, pelaku yang ditangkap merupakan jaringan pengedar.
Mereka bekerja sama mengedarkan barang haram ini. Keuntungan dari hasil menjual narkotika itu lantas dibagi-bagi.
“Hasil penjualan sabu-sabu itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Bachtiar.
Bekas Kapolsek Bontomarannu ini mengatakan, ketujuh pengedar ini akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda minimum Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar,” pungkasnya.(rus)












