STARNEWSID.COM, KENDARI —– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, danTenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas
Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No 4 Kendari Sultra, Kota Kendari, Selasa,(23/4/2024).

melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan
hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d.

Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti
permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Tetapi IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara,
dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari.
Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi
antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian
Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut
seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal
Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)











