Jelang Pilkada, KPU Pinrang Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK

STARNEWSID.COM, PINRANG — Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak di seluruh Indonesia, 27 November 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, akan melaksanakan seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 12 Kecamatan dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Pinrang.

Penerimaan calon anggota PPK tersebut, menurut Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Djodding, kepada media, Selasa 23 November 2023 mengatakan bahwa KPU Pinrang telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 456/PP.04.02- Pu/7315/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada serentak November 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kelengkapan dokumen, kata Ketua Ali Djodding, dapat disampaikan ke KPU Pinrang sejak tanggal 23 – 29 April 2024 melalui Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Kedua lanjutnya, pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan kepada sekretariat KPU Pinrang.(kasman)

Pos terkait