STARNEWSID.COM, ENREKANG — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara desa terkait administrasi perpajakan berbasis digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Resky, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang (Selasa, 8/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang, yang mengusulkan pelatihan teknis bagi para bendahara desa, khususnya dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk pembuatan kode billing dan pelaporan pajak.

Sosialisasi ini diikuti puluhan bendahara desa dari Kecamatan Alla dan Baroko, serta perwakilan PPDI Enrekang. Para peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung mengenai tahapan pembuatan kode billing, pemanfaatan layanan pajak secara digital, serta pelaporan
perpajakan melalui platform Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara nasional pada tahun 2025.

Kegiatan ini turut diapresiasi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, yang menyatakan bahwa inisiatif ini sejalan dengan upaya Kanwil DJP Sulselbartra dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan, khususnya di sektor pemerintahan desa.“Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara DJP dan perangkat desa. Semakin banyak
bendahara desa yang paham penggunaan Coretax, maka semakin tertib administrasi perpajakan di desa-desa. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan dan kontribusi fiskal daerah,” ujar Sigit.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, DJP berharap administrasi perpajakan di tingkat desa semakin tertib, efektif, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, guna mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.
Informasi seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)











