STARNEWSID.COM, MAMUJU — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Edukasi Perpajakan bagi Wajib Pajak Dokter”, Rabu (30/7).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para dokter mengenai hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pengenalan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan tenaga medis yang terdiri atas dokter umum dan dokter gigi.

dalam mendukung edukasi perpajakan bagi tenaga kesehatan.Materi utama disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju. Dalam paparannya, Ihsan menjelaskan aspek-aspek penting perpajakan profesi, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, mekanisme PPh Pasal 21, serta pelaporan menggunakan aplikasi Coretax DJP.
“Materi ini kami susun agar para dokter dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai profesinya, termasuk penghitungan pajak dengan tarif efektif dan pentingnya pembukuan,” ujar Ihsan.

Kegiatan ini mendapat tanggapan positif dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan
Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk nyata pelayanan dan edukasi yang humanis kepada masyarakat.

Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap terbangun kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan tenaga kesehatan, serta mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Narahubung Media:
Sumin
: 0411-436242
Kepala Seksi Kerja Sama &
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas
: p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (*)











