Pemkab Gowa Incar WTP ke-11

PENYERAHAN LKPD--- Wabup Gowa, H Abdul Rauf Malaganni didampingi Sekda Gowa, Kamsina foto bersama dengan Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Ada Bangun disela penyerahan Unaudited LKPD tahun anggaran 2022, Senin (27/3/2023).(Naskah : Rusli Haisarni/Foto : Humas Pemda Gowa)

STARNEWSID,GOWA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa cukup populer dengan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tercatat ada 10 kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan WTP kepada Pemkab Gowa.

Hebatnya lagi, dari 10 penghargaan WTP itu, sebanyak 9 kali di antaranya diraih secara berturut-turut, sebelum lepas pada tahun 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2021, Pemkab Gowa gagal meraih WTP lantaran adanya temuan BPK di beberapa SKPD. Salah satunya pengadaan modul di Dinas Pendidikan.

Namun kegagalan itu kembali ditebus pada tahun 2022. Pemkab Gowa kembali merengkuh WTP ke-10. Kini, tahun 2023, Gowa mengincar WTP ke-11.

Wakil bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni pun optimistis, WTP ke-11 kalinya diraih tahun ini.

“Kita sebagai pemerintah daerah harus optimis karena saran dari BPK kita sudah perbaiki, dan kita tindaklanjuti. Kita berharap mudah-mudahan nantinya kita kembali lagi mendapatkan WTP yang ke-11 kalinya,” ujar Rauf Malaganni usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (27/3).

Penyerahan  LKPD Unaudited Pemkab Gowa itu diterima Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022.

Disaksikan Sekda Gowa, Kamsina dan seluruh pimpinan SKPD Pemkab Gowa.

Wabup Gowa mengatakan, setelah dilakukan penyerahan ini wajib bagi pihak BPK Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut.

Selain itu wajib menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan setelah LKPD TA 2022 diterima.

Tentunya kata Wabup Gowa, keputusan ini telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).

“Setelah kita serahkan LKPD ini, tim audit dari BPK akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan dari sekarang setelah LKPD itu mereka terima,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania menuturkan, dalam proses penyusunan pelaporan keuangan ini tentunya ada sejumlah kendala yang dihadapi.

Namun pihaknya berhasil menyelesaikan dengan baik yang dibuktikan dengan diserahkannya LKPD Unaudited 2022 tersebut.

“Kita sudah serahkan sebelum batas akhir sesuai dengan aturan bahwa penyerahan laporan keuangan itu dijelaskan di aturan yang ada bahwa tidak boleh lewat dari 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kalau kita bicara 3 bulan itu maka kita tidak boleh melebihi 31 Maret 2023 untuk laporan tahun 2022,” urainya.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun menuturkan, pihaknya membutuhkan dukungan dari para kepala daerah agar para pemeriksa BPK mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan Kode Etik, hingga Standar Pemeriksa Keuangan Negara dan juga Peraturan Perundang-undangan.

“Kami mengharapkan dukungan para Bupati serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(rus)

Pos terkait