STARNEWSID.COM, PINRANG, – Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial HA alias AN (35) di wilayah Kecamatan Suppa, akhirnya dibekuk Aparat Kepolisian Polres Pinrang.
Diduga pelaku saat diamankan di Kampung Tassalilu, Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin 27 Maret 2023, dini hari, tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Ahmad Rizal membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin 27 Maret 2023 sore.
” Memang benar team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Suppa.” kata Ahmad Rizal. Pelaku juga saat ini telah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan, disuga pelaku saat di interogasi oleh unit Resmob Polres Pinrang, telah mengakui semua perbuatannya dan pencabulan tersebut dilakukan pada malam hari.
“Pelaku saat ini, telah menjalani pemeriksaan khusus pada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.” tutup Adjie.(man)











