STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wajo membuka perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Sekretariat Panwascam Wajo, Jalan Barrang Caddi No. 7, Kota Makassar, Kamis (12/9/2024).
Ketua Panwascam Wajo, Sitti Aisyah, S.H. menyampaikan bahwa pembentukan pengawas TPS sudah menjadi tugas dan kewajiban Panwascam dengan persyaratan usia minimal 21 tahun, mempunyai ijazah SMA, dan tidak pernah terlibat sebagai anggota partai politik (parpol). “Mempunyai integritas dan netral dalam pemilihan ini, walaupun dirinya mempunyai pilihan itu tidak jadi masalah tetapi untuk terlibat dalam suatu hal kampanye para calon, itu kami tidak perbolehkan,” ungkapnya saat di temui di Sekretariat Panwascam Wajo.
Ia menambahkan jika masyarakat ingin mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS namanya tidak terdaftar sebagai anggota pengurus partai sebelumnya. Karena diketahui SIPOL merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan dan lainnya. “Kami menginginkan Pengawas TPS itu betul-betul murni, tidak ada keterlibatan partai politik dan tidak berpihak ke salah satu calon kepala daerah,” pintanya.
Pembukaan perekrutan anggota Pengawas TPS mulai dari tanggal 12 sampai 28 September dan yang dibutuhkan di Kecamatan Wajo sebanyak 41 orang dari 8 (delapan) Kelurahan, yakni;
1. Kelurahan Butung 3 (tiga) Anggota PTPS
2. Kelurahan Ende 4 (empat) Anggota PTPS
3. Kelurahan Malimongan 6 (enam) Anggota PTPS
4. Kelurahan Malimongan Tua 7 (tujuh) Anggota PTPS
5. Kelurahan Mampu 4 (empat) Anggota PTPS
6. Kelurahan Melayu 7 (tujuh) Anggota PTPS
7. Kelurahan Melayu Baru 5 (lima) Anggota PTPS
8. Kelurahan Pattunuang 5 (lima) Anggota PTPS. (adk)












