STARNEWSID.COM, SIDRAP —-– Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan penyuluhan terkait kewajiban pemotongan dan pemungutan oleh Instansi Pemerintah pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Bendahara Kabupaten Sidenreng Rappang yang dilaksanakan di SMPN 3 Pangsid.
Mengawali kegiatan edukasi, Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, menjelaskan bahwa pelaporan pajak terkait dengan pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS mengacu pada ketentuan perlakuan PPh Pasal 22.
Selain itu, dijelaskan bahwa pada prinsipnya sekolah swasta tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 umumnya dilakukan oleh bendahara pemerintah, termasuk pada satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut.

Selama penyampaian materi, turut dijelaskan tata cara pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP. Proses pelaporan diawali dengan masuk (login) menggunakan akun Coretax DJP yang telah memiliki hak akses. Apabila pengguna telah ditetapkan sebagai wakil Wajib Pajak, pelaporan dapat dilanjutkan dengan menggunakan fitur impersonate untuk bertindak atas nama sekolah yang bersangkutan.
Adapun untuk tata cara pembayaran, dapat diakses melalui menu “Pembayaran” terlebih dahulu dan masuk ke menu “Layanan Pembuatan Kode Billing secara Mandiri”. Pada halaman tersebut, pastikan bahwa identitas yang ditampilkan sudah sesuai dengan sekolah masing-masing dan klik “Lanjut”.

Melalui pemaparan dan sesi diskusi ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami prosedur kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak bendahara. KP2KP Sidrap dan KPP Pratama Parepare turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia guna memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.(*)











