Korupsi Dana BOS, Kejari Gowa Jebloskan Mantan Kasek-Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga ke Lapas

TERSANGKA--- Mantan Kepala SMP Negeri 5 Pallangga, Jamaluddin bersama Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga, Syarifudin (belakang) dengan tangan terborgol saat hendak dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar oleh petugas Kejari Gowa, Rabu (31/5/2023) malam. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS.(Naskah/Foto : Rusli Haisarni)

STARNEWSID.COM,GOWA—Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menyeret mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga, Gowa, Jamaluddin. Bersama bendahara SMP Negeri 5 Pallangga, Syarifuddin, Jamaluddin dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Keduanya langsung ditahan oleh Kejari Gowa di Lapas Kelas 1 Makassar pasca ditetapkan tersangka, Rabu (31/5/2023) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga tahun anggaran 2021/2022.

Bacaan Lainnya

Modusnya, kata Yeni dengan bersekongkol membuat pertanggungjawaban fiktif terkait sejumlah item pembelanjaan Dana BOS. Seperti biaya pengadaan buku, biaya konsumsi rapat, serta pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

“Pada hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, Jam 18.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gowa melakukan penetapan tersangka terhadap J (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa) dan S (Bendahara Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa) terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Tahun Anggaran 2021 s/d 2022,” ujar Yeni kepada awak media dalam conference pers di kantornya malam tadi.

Yeni menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan oleh kedua tersangka terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Kejari Gowa menemukan kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar.

“Ada banyak laporan fiktif yang dilakukan kedua tersangka. Termasuk pembayaran gaji honorer. Berdasarkan perhitungan uang kita lakukan kerugian negaranya kurang lebih Rp1 miliar,” beber Yeni.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, keduanya pun, lanjut Yeni langsung ditahan. Dengan mengenakan baju rompi tahanan sambil tangan terborgol, kedua tersangka digiring lalu dinaikkan ke mobil tahanan kemudian dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar.

“Tersangka J dan S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT – 01/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 dan PRINT-02/P.4.13/Fd.1/05/2023. Keduanya akan melakoni masa tahanan selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 s/d 19 Juni 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kedua tersangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara,” pungkas Yeni.(rus)

Pos terkait