Kasus Pengadaan Truk Sampah, Kejari Gowa Terima Pengembalian Uang Negara dari Kades

UANG NEGARA--- Kajari Gowa, Yeni Andriani didampingi Kasi Intelijen, Muhammad Yusuf memperlihatkan kerugian uang negara yang dikembalikan oleh kepala desa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, Senin (13/2/2023). (Naskah/Foto : Rusli Haisarni)

STARNEWSID.COM,GOWA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima pengembalian kerugian uang negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah.

Jumlahnya sebesar Rp580 juta. Uang itu berasal dari 29 kepala desa. Diserahkan oleh perwakilan kepala desa kepada penuntut umum Kejari Gowa, Senin (13/2/2023).

Acara penyerahan pengembalian kerugian uang negara tersebut disaksikan langsung oleh Kajari Gowa, Yeni Andriyani.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Muhammad Yusuf mengatakan, pengembalian uang negara ini baru sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp9 miliar lebih.

Kata dia, masih ada 92 kepala desa yang akan menyusul mengembalikan uang negara dalam kasus pengadaan mobil truk sampah tersebut.

“Uang negara yang dikembalikan ini terkait perkara TPK pengadaan mobil truk sampah tahun 2019. Totalnya Rp580 juta. Uang ini berasal 29 kepala desa. Masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta. Diserahkan sekitar Pukul 15.00 WITA,” beber Kasi Intel Kejari Gowa, Muhammad Yusuf.

Dana dari pengembalian kasus pengadaan truk sampah tersebut, lanjut Yusuf kemudian dititipkan pada rekening penitipan Kejari Gowa di Bank BRI Gowa.

“Uang negara yang diterima itu dititip di rekening penitipan Kejari Gowa di BRI,” terangnya.

Kajari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, pengadaan truk sampah ini mencakup 121 desa.

Yeni mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, semua kepala desa diduga menerima fee dari pengadaan truk sampah ini.

“Besaran fee itu ditaksir Rp20 juta. Baik itu yang merk Izuzu maupun Toyota. Jadi semua kades wajib mengembalikan,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di kabupaten Gowa ini sendiri menyeret 5 tersangka.

Kelima tersangka itu yakni mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa dengan inisial AS. Kemudian AM selaku pihak penyedia dari PT Bima Rajamawellang, AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu), SA (Koordinator Bendahara kecamatan Pallangga) serta FT (Koordinator Bendahara Bontonompo Selatan).(rus)

Pos terkait