STARNEWSID.COM,JAKARTA— Polri tak main-main mengusut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Aremania.
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri menetapkan 6 tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka itu, yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Anggota Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Jenderal Sigit.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan kepada keenam tersangka itu. Yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” beber Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.(rus)












