STARNEWSID.COM, TANA TORAJA — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menghimbau masyarakat untuk tidak memasukkan dan mengeluarkan ternak dari dan ke Pasar Hewan yang ada di Tana Toraja.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Pemkab Tana Toraja, Selasa, 5 Juli 2022.
Himbauan tersebut sehubungan dengan hasil investigasi Tim Medis Veteriner tentang tanda klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditemukan pada ternak kerbau di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale, sudah mengarah ke suspect Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Terhitung sejak dikeluarkannya surat himbauan sampai menunggu hasil investigasi Tim Balai Veteriner (BBVet) Maros dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan.

Surat Edaran berupa Penutupan Sementara Pasar Hewan Bolu berdasarkan hasil investigasi Tim Medis Veteriner tentang gejalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak kerbau.













