Antisipasi Penyebaran PMK, Pemkab Larang Kerbau Keluar Masuk ke Tana Toraja

Antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku, pemerintah kabupaten Tana Toraja larang keluar masuk hewan kerbau dari Tana Toraja

STARNEWSID.COM, TANA TORAJA — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menghimbau masyarakat untuk tidak memasukkan dan mengeluarkan ternak dari dan ke Pasar Hewan yang ada di Tana Toraja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Pemkab Tana Toraja, Selasa, 5 Juli 2022.

Himbauan tersebut sehubungan dengan hasil investigasi Tim Medis Veteriner tentang tanda klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditemukan pada ternak kerbau di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale, sudah mengarah ke suspect Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, dihimbau kepada Camat dan Lurah/Lembang menyampaikan ke masyarakat, pedagang, pemilik ternak kerbau untuk tidak mengeluarkan dan memasukkan ternak kerbau ke Kabupaten Tana Toraja.

Terhitung sejak dikeluarkannya surat himbauan sampai menunggu hasil investigasi Tim Balai Veteriner (BBVet) Maros dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan.

Sementara Pemkab Toraja Utara juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 4 Juli 2022.

Surat Edaran berupa Penutupan Sementara Pasar Hewan Bolu berdasarkan hasil investigasi Tim Medis Veteriner tentang gejalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak kerbau.

Untuk itu Pemerintah himbau setiap perusahaan, pedagang dan pemilik kerbau untuk tidak mengeluarkan dan memasukkan ternak kerbau ke Pasar Hewan Bolu, terhitung Senin 04 juli 2022 sampai hasil Investigasi Tim BBVet Maros dan Dinas Peternakan Propinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan hasil terkait Gejalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak Kerbau. (tt/met)

Pos terkait