KP2KP Unaaha Bersama Pengadilan Agama Unaaha Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP

STARNEWSID.COM, UNAAHA , SULTRA—- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha bekerja sama dengan Pengadilan Agama Unaaha menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Online Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan ini bertempat di Media Center Pengadilan Agama Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menggunakan sistem Coretax DJP. Peserta kegiatan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Unaaha, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, pegawai, serta tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha.

Materi sosialisasi mencakup aktivasi akun Coretax DJP dan penggunaan kode otorisasi DJP, pengenalan menu dan fitur utama dalam sistem Coretax DJP, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online, serta pemahaman mengenai pengelolaan NPWP gabungan atau terpisah antara suami dan istri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala KP2KP Unaaha, Yanuar L.B. Furuh, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Yanuar menjelaskan bahwa terdapat beberapa alternatif dalam melakukan aktivasi akun Coretax DJP. “Apabila Wajib Pajak belum memiliki akun DJP Online, maka aktivasi dapat dilakukan melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, dapat langsung login menggunakan NIK sebagai ID pengguna dan kata sandi yang lama, atau melakukan reset kata sandi melalui sistem Coretax DJP,” jelasnya.

Selain itu, Yanuar juga memaparkan ketentuan mengenai NPWP gabungan dan terpisah antara suami dan istri. Untuk NPWP gabungan, penghasilan istri dilaporkan melalui SPT Tahunan suami, sedangkan untuk NPWP terpisah, suami dan istri wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing dengan penghitungan pajak yang dilakukan secara proporsional.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara KP2KP Unaaha dan Pengadilan Agama Unaaha. “Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital perpajakan. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, kami berharap ASN semakin memahami dan terbiasa menggunakan Coretax DJP sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tepat waktu, benar, dan mandiri,” ungkap Sigit.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Unaaha berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang modern, transparan, dan berkeadilan sesuai semangat “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.”

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Pos terkait