Tersangka Pengadaan Truk Sampah di Gowa Menyerahkan Diri

KORUPSI TRUK SAMPAH--- Kajari Gowa, Yeni Andriani saat mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sampah, Jumat (3/6/2022) lalu. Satu dari 5 tersangka datang menyerahkan diri ke kantor Kejari Gowa, Rabu (8/6/2022).(Foto : Dok)

STARNEWSID.COM,GOWA—–Perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di kabupaten Gowa.

AAS yang ditetapkan sebagai salah satu dari 5 tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

AAS datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Gowa Jalan Andi Mallombasang, pada hari Rabu (8/6/2022) sore. AAS menyerahkan diri didampingi penasehat hukumnya, Syamsu Rinaldi serta Sandy Pangihutan Sitompul.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Andi Faiz Alfi Wiputra saat dikonfirmasi Kamis (9/6/2022) malam tadi membenarkan bahwa AAS telah menyerahkan diri.

“AAS menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya,” ujar Andi Faiz.

AAS pun, lanjut dia langsung ditahan. Saat ini, yang bersangkutan mendekam di sel tahanan Polsek Bontomarannu sebagai tahanan titipan Kejari Gowa.

“Sekitar Pukul 23.00 kita bawa (AAS,red) ke Rutan Polsek Bontomarannu,” sebutnya.

AAS merupakan marketing dealer mobil Izusu. Oleh Kejari Gowa, AAS ditetapkan tersangka pengadaan truk sampah di 121 desa bersama 4 tersangka lainnya. Termasuk di antaranya bekas Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gowa, berinisial AS.

Sebelumnya, Kajari Gowa, Yeni Andriyani saat mengumumkan nama-nama penetapan tersangka pengadaan truk sampah yang merugikan negara Rp4,1 miliar itu, Jumat (3/6/2022) lalu menyebut AAS tidak kooperatif.

Namun Andi Faiz membantah hal itu. Ia menyebut AAS tidak memenuhi panggilan pertama setelah penetapan tersangka karena sakit.

AAS sebelumnya mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik seusai ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan truk sampah.

“Saat itu ia sedang sakit, sehingga baru bisa memenuhi panggilan penyidik. Alhamdulillah yang bersangkutan koperatif memenuhi panggilan dan dilakukan penahanan, ” tutupnya.(rus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *