STARNEWSID.COM, ENREKANG —
Tujuh program strategis Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka meningkatkan kualitas bimbingan dan pembinaan keagamaan serta pendidikan keagamaan di Indonesia yakni Moderasi beragama, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pesantren, Transformasi Digital, Cyber Islamic University, Religiusity Indeks dan Pencanangan Tahun Toleransi, maka seluruh aparat Kementerian Agama berkewajiban untuk ambil bagian dalam memyukseskan tujuh program strategis Krmrnterian Agama tersebut.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel Dr H Kaswad Sartono selama 2 hari (11-13 Maret 2022) “bermukim” di Enrekang dalam rangka penguatan nilai-nilai moderasi beragama sekaligus sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla di hadapan seluruh Penyuluh Agama Islam (PNS dan Non-PNS) sebanyak 145 orang di hari pertama; sedangkan di hari kedua, Kaswad Sartono yang didampingi Drs. H. Syawal Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Enrekang melakukan pembinaan dan penguatan moderasi beragama dan toleransi, sekaligus sosialisasi SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla yang “kontroversi” ini.
Kaswad Sartono di hadapan para Penyuluh Agama Islam dan Pengurus Masjid se-Enrekang menyampaikan bahwa kebijakan penguatan moderasi beragama dan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla semata-mata untuk menjamin terwujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia yang multikultural ini.
Moderasi beragama, menurut mantan Kabid Urais Binsyar dan Kabid PHU ini, adalah cara pandang dan perilaku umat beragama yang moderat, adil dan proporsional dalam aktivitas beragama, bermasyarakat dan berbangsa. Moderasi beragama ibarat sebuah rumah besar yang berisi empat hal yakni komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan menerima nilai-nilai kearifan lokal.
Sedangkan toleransi merupakan sebuah hal yang juga tidak dipisahkan dari spirit moderasi beragama. Toleransi atau tasamuh adalah penghormatan kepada orang lain yang disebabkan adanya perbedaan sebagai sunnatulah; menghormati perbedaan dan diupayakan bisa kerja sama dalam perbedaan itu.
Baik kepada Penyuluh Agama dan Takmir Masjidse Enrekang.
Kasead mewakili pimpinan Kementerian Agama menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Penyuluh Agama dan Pengurus Majid se-Enrekang atas dedikasi dan pengabdiannya terhadap layanan dan pembinaan umat beragama, sebagai garda terdepan dan etalase Kementerian Agama di Enrekang.
Merespon semangat para Penyuluh Agama Islam dan Pengurus Masjid se Kab Enrekang, Kaswad Sartono menyampaikan: “Enrekang sangat layak sebagai contoh dalam penguatan moderasi beragama, termasuk sosialisasi SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musalla.”
Dengan semangat moderasi beragama sekaligus nilai-nilai kebersamaan dengan pemerintah, seluruh takmir masjid menyatakan siap untuk menerima sekaligus siap menindaklanjuti isi surat edaran Nomor 5 Tahun 2022 Menteri Agama tersebut di masing-masing masjid, baik masjid Agung masjid besar maupun masjid Jami’.
Narasumber dalam kegiatan Pembinaan Penyuluh, Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Sosialisasi SE Menteri Agama antara lain Kakanmenag Kab Enrekang H. Irman, Ketua MUI Enrekang Dr KH Amir Mustafa, dan Dr KH Rukman A. Rahman. (*)