STARNEWSID.COM, BULUKUMBA — Untuk kedua kalinya Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga guru.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf telah menyerahkan SK pengangkatan PPPK tenaga kesehatan pada September yang lalu.
SK pengangkatan PPPK tenaga guru untuk tahap pertama ini sebanyak 532 orang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf di halaman Kantor Bupati Bulukumba, Kamis (16/11/2022).
Menurut Kepala BKPSDM Andi Roslinda Dahlan, jumlah usul PPPK sebanyak 537 orang, namun 2 orang diantaranya meninggal dunia dan 3 orang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, sehingga jumlah total yang
mendapatkan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I sebanyak 532 orang.
“Adapun untuk tahap kedua, jumlah usul 303 orang dan sementara dalam proses verifikasi dan penyelesaian Penetapan
Nomor Induk oleh Kantor Regional IV BKN Makassar,” ungkap Roslinda.
Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba berharap dengan diterimanya SK pengangkatan selaku PPPK ini, pegawai tersebut lebih meningkatkan kinerjanya yang sebelumnya berstatus honorer.

“Jangan hanya menggugurkan kewajiban datang di sekolah. Tapi harus kreatif lagi dalam memotivasi siswa untuk lebih berprestasi,” tambahnya.

“SDM itu sangat penting. Sekalipun jadi petani harus juga punya SDM yang cukup untuk lebih sukses,” imbuhnya.
Sementara itu, salah seorang guru yang terangkat menjadi PPPK, Nurdana mengaku sangat bersyukur menjadi ASN dengan status PPPK. Setelah sepuluhan tahun mengabdi jadi honorer, akhirnya ia berubah status menjadi ASN.

Untuk diketahui masa perjanjian kerja sebagaimana yang termuat
SK pengangkatan PPPK hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.

Pasal 36 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.(*)











