STARNEWSID.COM,BAROMBONG— Puluhan remaja di kabupaten Gowa ditangkap polisi.
Mereka ditangkap saat sedang asyik pesta minuman keras (Miras) di dusun Tamallayang, desa Tamannyeleng, kecamatan Barombong, Gowa, Minggu (13/11/2022) malam.
Kapolsek Barombong, AKP Muh Aidil Aqsa mengatakan, jumlah remaja yang diamankan sebanyak 19 orang.
Mereka didapati sedang pesta miras di lokasi. 19 remaja tersebut kemudian langsung digelandang ke Mako Polsek Barombong.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polsek Barombong. Kita kemudian tindaklanjuti dan benar saja di lokasi mereka sedang pesta miras,” tutur AKP Aidil didampingi Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh kepada wartawan di Mako Polsek Barombong, Senin (14/11/2022).
Kata AKP Aqsa, dari 19 remaja yang diamankan, satu orang di antaranya yakni NA (20 tahun) harus menjalani proses hukum lebih lanjut lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat digerebek. Sementara 18 remaja lainnya dilakukan pembinaan.
“Orang tuanya kita panggil. Hanya ada satu orang yang harus diproses hukum karena membawa senjata tajam,” terangnya.
Perwira tiga balok di pundak itu menyebutkan, lokasi tempat remaja tersebut pesta miras memang sudah meresahkan masyarakat. Pihaknya pun menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan melakukan penggerebekan.
“Sejumlah barang bukti yang kita sita di lokasi berupa 2 buah senjata tajam, 2 buah anak panah / busur, 1 ketapel dan 7 unit sepeda motor,” sebutnya.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin. P mengapresiasi kinerja Polsek Barombong.
Suami Uut Permatasari itu juga mengimbau kepada masyarakat kabupaten Gowa, khususnya remaja agar tidak melakukan tindakan yang berujung pada tindakan melanggar hukum seperti pesta miras. Apalagi sampai membawa senjata tajam.
“Polisi tidak akan toleransi siapapun yang kedapatan membawa senjata tajam. Pasti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(rus)












