STARNEWSID.COM,SOMBAOPU–Tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di kabupaten Gowa diringkus aparat kepolisian.
Ketiga pelaku tersebut berinisial AFR (18 tahun) serta RSI (30 tahun). Keduanya merupakan warga Jalan Teratai Macanda, kelurahan Romang Polong, kecamatan Sombaopu. Satu pelaku lainnya, yakni inisial RL.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, AKP H. Masjaya yang dikonfirmasi Kamis, (16/02/2023) membenarkan penangkapan ketiganya.
Masjaya membeberkan, ARF, RSI dan RL beraksi di Perumahan Royal Park No 2 kelurahan Romang polong, Senin (13/02/2023) lalu sekitar Pukul 02.00 dini hari WITA.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kemudian mematikan lampu selanjutnya pelaku ke ruang tamu lalu mengambil 1 buah sepeda lipat merk pacific warna hitam orange dan satu unit alat mesin pencuci kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000,” urai AKP Masjaya.
Identitas kedua pelaku, lanjut Masjaya diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polsek Somba Opu kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku beberapa jam berselang pasca kejadian.
“ARF dan RSI lebih dulu dibekuk di lokasi tempat dia biasa nongkrong. Setelah itu menyusul RL diamankan di kediamannya. Hasil interogasi ketiganya, barang yang dicuri telah dijual di Makassar,” terang Masjaya.
Adapun, sejumlah barang bukti yang disita petugas, lanjut Masjaya yakni 1 buah obeng alat congkel dan pengembangan barang bukti yang sudah dijual.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(rus)












