Hewan Ternak Dibiarkan Keliaran, Pemilik akan Didenda Rp 10 Juta

*Kapolsek Patampanua Sosialisasi Revisi KUHP Terbaru

STARNEWSID.COM, PINRANG – Untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui Jumat Curhat di Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, terungkap keresahan masyarakat terkait hewan peliharaan yang berkeliaran bebas dan mengganggu ketertiban umum serta merusak tanaman warga.

Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Tamar mewakili Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, mengarahkan Kapolsek Patampanua Iptu Sukri, menindak lanjuti hal tersebut dengan mengundang pemilik ternak untuk diberikan pemahaman dan mensosialisasikan revisi KUHP terbaru tentang hewan ternak.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Mattiro Ade, Rustan Sali, menyampaikan, keluhan warga tentang hewan peliharaan yang berkeliaran meresahkan warga, Kamis, (16/2/2023).

Kehadiran Kapolsek memberikan pandangan hukum, yang menjadi permasalahan bisa ada solusi dan kedepannya tidak terulang lagi.

Kapolsek Patampanua Iptu Sukri mengatakan, menindak lanjuti beberapa laporan masyarakat, baik itu lisan maupun tertulis terkait hewan ternak yang berkeliaran dan meresahkan warga yang dianggap mengganggu ketertiban serta merusak tanaman, warga harus taat terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku

“Kami harap semua yang punya ternak supaya diusahakan untuk digembala atau dikandangkan,” ujar Iptu Sukri.

Ditambahkan, KUHP terbaru menjelaskan, barang siapa yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran dan merusak tanaman orang lain dapat dipidana denda Rp10 juta, dan barang siapa yang membiarkan atau mengikat hewan ternaknya di pinggir jalan poros dan dianggap mengganggu pengguna jalan, dapat dipidana ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp10 juta.

“kami hadir di sini untuk menyampaikan dan mensosialisasikan KUHP tersebut, dan kami harap itu diperhatikan, karena setelah tahap sosialisasi dan masih ada yang melanggar maka kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” jelas Iptu Sukri.

Kapolsek Patampanua menyampaikan, kami mengundang hadir di sini tindak lanjut dari Instruksi Kapolres Pinrang.

Hadir pada kegiatan tersebut, Babinkamtibmas Mattiro Ade, Aiptu Muh.Nasir dan masyarakat yang memiliki hewan ternak.(man)

Pos terkait