STARNEWSID.COM, PINRANG — Kasus penganiayaan terhadap korban inisial RS yang diduga dilakukan oleh 3 orang telah memasuki tahap penyidikan.
Ketiga tersangka berinisial H Alias D (38), lelaki inisial AM Alias AA (43), dan lelaki SM (53) oknum Kades, telah diamankan di Mapolres Pinrang.
Kasus tersebut menurut Kanit Pidum Polres Pinrang, Ipda Rinal Krishna, S.Tr.K, kepada wartawan di Polres Pinrang, Jumat 15 September 2023, bahwa kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan.
ketiga tersangka yang telah diamankan di Mapolres Pinrang, melakukan aksinya di Rumah Sakit Aisyiah St. Khadijah Pinrang.
Tersangka, kata Kanit Pidum, disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
Sementara Korban RS (53), warga Dusun Salupangkang Tua, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ketika ditemui mengatakan kasus yang dialaminya itu harus terus diproses hukum.
“Saya korban pemukulan bersama keluarga sangat berharap terduga pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Apalagi diantara ketiga pelaku ada oknum Kades,” terangnya
Karena menurutnya, saat ini akibat kejadian itu, dirinya mengalami rasa sakit terutama di bagian pinggang yang sangat terasa saat melakukan kegiatan.(man)











