STARNEWSID.COM,GOWA—–Setelah melewati berbagai tahapan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut.
Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam dalam rapat Paripurna di DPRD Gowa, Jumat (5/5/2023) mengatakan, keputusan pencabutan Perda Masker itu berdasarkan hasil dan kesepakatan semua pihak terkait.
“Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini,” urai Asnawi.
Asnawi mengatakan, pencabutan Perda Wajib Masker juga merujuk pada situasi Covid-19 yang semakin terkendali.
Menurut data satgas Covid-19, sejak Desember tahun 2022 kemarin kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka diatas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik,” sebut Asnawi.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menambahkan, selain Covid-19 sudah terkendali, keputusan Presiden RI, Joko Widodo yang telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia juga dijadikan pertimbangan.
“Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan,” jelasnya.
Meski Perda Masker telah dicabut, namun Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni tetap mengimbau masyarakat untuk tetap intens menjaga kesehatan dan meningkatkan kewaspadaan mandiri.
“Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19. Diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19,” imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.(rus)












