Lahan Negara di Poros Malino Rawan Obyek Sengketa

LAHAN NEGARA---Deretan warung yang dibangun warga di atas lahan tepatnya di Poros Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa. Lahan pemerintah ini mulai diklaim oleh oknum tertentu.(Naskah/Foto : Rusli Haisarni)

STARNEWSID.COM,PARANGLOE–Lahan Negara yang saat ini dimanfaatkan oleh segelintir warga untuk berjualan di sepanjang Poros Malino, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Gowa mulai rawan obyek sengketa.

Telah ada beberapa pihak tertentu datang ke lokasi mengklaim bahwa lahan pemerintah tersebut adalah miliknya.

Informasi yang diperoleh dari salah seorang kerabat warga yang menempati lahan negara tersebut, Abdul Kadir mengaku dirinya didatangi oleh sejumlah oknum anggota kepolisian pada Senin (22/5/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Oknum polisi itu, kata dia, tiba-tiba datang dan langsung mengklaim bahwa lahan yang ditempati kerabatnya itu merupakan miliknya.

“Kami sempat lama adu argumen. Apa dasarnya mengklaim lahan ini miliknya. Padahal sepengetahuan kami, lahan ini adalah milik pemerintah. Yang bagian depan ini miliknya Dinas PU. Sementara yang di belakang itu lahan negara yang dikelola PT Inhutani I,” beber Abdul Kadir, Kamis (25/5/2023).

Adapun warga yang menempati lahan negara itu, kata dia, hanya bertujuan untuk pemanfaatan saja. Sewaktu-waktu, warga siap angkat kaki apabila pemerintah menghendaki.

“Warga juga datang menempati lahan itu untuk tempat berusaha atas persetujuan aparat RT/RW, Kepala Lingkungan dan Lurah,” ungkapnya.

Sekretaris Camat (Sekcam) Parangloe, Muhammad Amir yang dikonfirmasi membenarkan bahwa lahan yang ditempati tempat berjualan oleh warga merupakan milik pemerintah.

“Iya itu milik negara. Selain menggerakkan ekonomi, warga yang membangun warung disitu hanya memanfaatkan lahan pemerintah. Makanya, waktu saya menjabat Lurah Lanna tidak pernah mengizinkan ada penerbitan PBB di lokasi itu,” ucap Muhammad Amir.

Kasi Penataan Hak Dan Pendaftaran Tanah BPN Gowa, Natsir Maudu juga menegaskan, bahwa lahan pemerintah yang diklaim oleh oknum masyarakat harus memiliki dasar alas hak. Salah satunya adalah rincik.

“Rincik itu sebagai pegangan kuat. Jadi tidak boleh asal mengklaim begitu saja,” katanya.

Direktur Community Independen Pengawasan Nasional (Cipanas), Muh Rusdi Aditya sangat menyayangkan adanya oknum aparat kepolisian yang mengklaim lahan negara di Poros Malino itu adalah miliknya. Apalagi tanpa ada alas hak yang kuat.

“Oknum anggota kepolisian seperti ini tidak patut jadi contoh. Cocok dilaporkan ke Propam,” ketus Rusdi.(rus)

Pos terkait