STARNEWSID.COM, MAROS —- Dalam upaya memperkuat kesadaran dan pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakannya, KPP Pratama Maros menyerahkan Piagam Taxpayer Charter kepada instansi pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Acara penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, kepada Bapak Abdul Jalil, selaku Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, bertempat di ruang rapat KPP Pratama Maros.
Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen yang memuat informasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Piagam ini terdiri atas dua bagian utama: bagian pertama mencantumkan hak-hak wajib pajak, sedangkan bagian kedua memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Dalam sambutannya, Bapak Abdul Jalil menyampaikan apresiasinya terhadap peluncuran Piagam Taxpayer Charter.
“Peluncuran Taxpayer Charter patut diapresiasi sebagai langkah progresif dan realistis. Pemerintah menunjukkan sikap menghormati hak-hak wajib pajak. Inilah sinyal bahwa negara hadir tidak hanya untuk memungut, tetapi juga untuk melayani. Piagam ini bisa menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perpajakan di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, juga turut memberikan tanggapan positif atas kegiatan ini.

Dengan penyerahan Piagam Taxpayer Charter ini, KPP Pratama Maros berharap agar para wajib pajak, khususnya instansi pemerintah, dapat memahami serta memanfaatkan hak dan kewajiban perpajakannya secara optimal. Sinergi yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak diyakini akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)









