STARNEWSID.COM, SIDRAP —- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Sidenreng Rappang dalam rangka penyerahan Taxpayers’Charter atau Piagam Wajib Pajak (Selasa, 30/9).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sidrap, Hairul, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, beserta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut, Hairul menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.
“Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan terjaganya serta terlindunginya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hairul.

Hak wajib pajak antara lain meliputi hak atas informasi dan edukasi di bidang perpajakan, hak atas layanan perpajakan, perlakuan secara adil dan setara, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, hingga kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menambahkan, “Penyerahan Piagam Wajib Pajak ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya sadar pajak dan membangun ekosistem perpajakan yang transparan. Dengan pemahaman hak dan kewajiban yang jelas, masyarakat dan aparatur daerah dapat bekerja sama mendukung kepatuhan pajak yang berkelanjutan.”
Melalui piagam ini, KP2KP Sidrap berharap dapat mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih setara, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)











