*Supaya tidak terjerat hukum
STARNEWSID.COM, TANA TORAJA — Forum Komunikasi SMA/SMK Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara menggelar sosialisasi dan Diskusi Panel PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah, di Aula SMK Negeri 1 Tana Toraja, Sabtu (27/08/2022).
Sosialisasi tersebut diisi oleh pemateri dari Kemendikbud, Masrul Latif, SIP., M.Si, Erianto Laso’ Paundanan selaku Kajari Tana Toraja, Serta Kasatreskrim Polres Tator, AKP S Ahmad.

“Pungutan bersifat mengikat, sedangkan sumbangan tidak mengikat. Pungutan ditentukan jumlah dan waktunya, sedangkan sumbangan bersifat sukarela”.


“Pungutan liar itu pungutan yang tidak berdasar. Jika sesuai dengan regulasi maka itu bukan pungutan liar. Komite sekolah dapat menggalang bantuan dan sumbangan dengan catatan memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Sementara itu Kajari Tator, Erianto Laso’ Paundanan menegaskan, tupoksi kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana dengan turut mempertegas aturan yang ada.
“Strategi kebijakan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan sekarang dititikberatkan pada pencegahan, bagaimana mendeteksi secara dini atau mencegah agar tidak terjadi tindak pidana, dulu kita lebih. Pada penindakan, itu paradigma yang sudah tidak berlaku lagi”, jelas Erianto.

“Sama dengan dikatakan Pak Kajari tadi, kita terlebih dahulu mengupayakan pencegahan, dan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir,” tutur Ahmad.
Untuk diketahui, agenda tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang merupakan Komite Sekolah, Pengawas Sekolah, serta Kepala Sekolah ruang lingkup Tana Toraja dan Toraja Utara. (tts)












