STARNEWSID.COM, MAKASSAR – Kepala Dinas Pertanahan, Achmad Namsum akan melayangkan panggilan kepada pengelola Toko Agung yang berlokasi di Jl Ratulangi, Makassar, Sulsel.
Pengelola toko alat tulis kantor (ATK) ini memasang pagar di lorong yang berada di belakang toko tersebut. Padahal, lorong tersebut merupakan fasilitas publik, bukan milik pribadi.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, area tersebut merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.
“Kami akan panggil untuk klarifikasi, kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari,” ucap Akhmad Namsum, Senin (9/5/2022).
Di belakang Toko Agung, juga terdapat dua rumah, posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada di antara Toko Agung dan rumah warga.
“Lorong Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi,” tegasnya.
Selain toko Agung, Caffe Agung yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran.
Caffe Agung menggunakan fasilitas umum, fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.
Bahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya.
Untuk menindaklanjuti pemanfaatan fasum-fasos ilegal tersebut, Namsum harus menunggu hasil kajian dari inspektorat.
“Apapun eksekusinya, itu tergantung hasil review dari Inspektorat,” ujarnya.
Namsum mengatakan, Pengelola Kafe Agung wajib memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan fasum yang selama ini digunakan.
Hal itu nantinya akan tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Kami tunggu saja hasilnya dari Inspektorat. Kalau nanti hasilnya agar ditindaklanjuti dengan PKS, maka akan ada poin-poin, salah satunya membahas kontribusi,” pungkasnya. (*)