STARNEWSID.COM, JENEPONTO –:Sepasang calon pengantin di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam gagal menikah di hari yang sudah ditentukan oleh masing-masing kedua keluarga mempelai.
Hal tersebut disebabkan lantaran Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Sulsel, Mansur diduga menolak tanda tangani surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah di tempat mempelai perempuan.
Padahal rencana proses akad nikah kedua calon pengantin, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani akan berlangsung pada 14 Juli 2022 mendatang, dan resepsi pada 17 Juli 2022.
“Tidak mau tanda tangan Kepala Desa katanya,” ujar calon mempelai lelaki, Asrul.
Diketahui, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditandatangani adalah pihak kepala desa/lurah kedua mempelai.
Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan dirinya menolak tanda tangan.
Mansur berdalih, jika dirinya merasa tak dihargai, sebab berkasnya dititip ke orang lain. Bukan dari pihak keluarga mempelai perempuan yang membawa, dan saat proses lamaran ia tak diundang.
“Alasannya, berkasnya orang lain yang membawa ke kantor. Kedua, waktu acara pakassanya (Lamaran/bawa uang panai) tidak ada penyampaian,” ujar Mansur, Kepala Desa Balang Loe Tarowang.
Mansur juga mengaku, jika orang tua mempelai perempuan adalah lawan politiknya saat Pemilihan Kepala Desa beberapa bulan lalu.
“Tidak disampaikan ke pemerintah setempat (Acara bawa uang panai), padahal tidak ada masalah. cuman lawan politik,” kilahnya.
Ditanya apakah ada kewajiban pihak orang tua mempelai perempuan yang harus mengantar berkas? Mansur malah mengakui itu bukanlah sebuah kewajiban.
“Tidak harus ji orang tuanya, yang jelas keluarga dekatnya,” kata Mansur.
Terpisah, salah seorang aktivis di Jeneponto, Edward menyayangkan sikap kepala Desa Baltar yang tidak demokratis.
“Kalau tidak mampu menjadi pelayanan masyarakat silakan mundur saja jadi kepala desa,” pungkasnya. (*).











