STARNEWSID.COM, JENEPONTO –— Tersangka Kepala Desa (Kades) Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kades JDL, pelaku penganiaya terhadap korban Bakkasa Daeng Radja.
“Saya ini sudah gelisah pak, sejak kejadian Agustus 2023 saya dipukuli dan diborongi (dikeroyok) sekitar 20 orang, tapi sampai sekarang para pelaku belum ditahan,’ ungkap Bakkasa Daeng Radja, ketika ditemui di Polres Jeneponto saat didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Makassar, Kamis, (23/11/2023).
Laporan polisi nomor : LP/B/119/VIII/2023/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto 7 Agustus 2023, sampai saat ini terkesan jalan ditempat, bahkan terkesan masuk angin.
“Banyak memang keluarga yang tanya saya pak, kenapa kasus tindak pidana penganiayaan sampai hari ini belum ditahan sudah berjalan 4 bulan, belum juga ditahan. Padahal sudah ada hasil visum, sudah ditetapkan tersangka tapi masih bebas berkeliaran,” tambah Bakkasa Daeng Radja.
LKBH Makassar yang mendampingi korban penganiayaan Bakkasa Dg. Radja, mendesak Kapolres Jeneponto agar segera menahan para Tersangka.
“Kalau Kapolres Jeneponto tidak bisa menahan, maka kami akan surati Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera melakukan penahanan,” ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Kuasa hukum Bakkasa Dg. Radja.
“Kami lihat berkas ini sudah lengkap, segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, tidak ada lagi alasan berkas perkara ditunda-tunda,” jelas Muhammad Sirul Haq,
Hasil konfirmasi dengan Kanitreskrim Polres Jeneponto, Aipda Alamsyah SH bahwa berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jeneponto.(erw)










