Pengurus Masjid Khaerullah Blok A, BTP Berkurban 9 Ekor Sapi

Masjid Khaerillah Blok A BTP memotong hewan kurban.

STARNEWSID.COM, MAKASSAR — Pengurus Masjid Khaerullah Blok A, Bumi Tamalanrea Permai, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak 9 ekor sapi, Ahad, 10 Juli 2022.

Daging sapi kurban tersebut akan dibagi-bagikan kepada yang berhak, dan kepada panti asuhan.

Ibu-ibu majelis Taklim Masjid Khaerullah BTP Blok A, Makassar

Bacaan Lainnya

Kurban menemukan relevansinya dalam kehidupan sosial manusia, sebab ia tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Allah, tapi juga sarana untuk saling berbagi antarsesama. Saat musim kurban, seluruh elemen masyarakat Muslim bersama-sama menikmati “hidangan” Allah dengan penuh suka cita. Distribusi daging kurban tidak hanya dirasakan orang miskin, orang kaya juga turut serta menerimanya. Namun, tahukah anda ternyata ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin? Berikut ini penjelasannya,

Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh). Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh. Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.

Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh). Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh. Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya. Sementara kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas. Oleh karenanya, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi.

Hikmah dari pembatasan ini adalah agar distribusi daging kurban tidak dimonopoli untuk kepentingan orang kaya, sebab mereka pada dasarnya tidak perlu dibantu. Pihak yang justru paling berhak mendapat bantuan adalah orang miskin. Oleh karenanya, fuqaha menandaskan,“inna ghâyatahu ka hâlil mudlahhi (orang kaya penerima sedekah kurban seperti orang yang berkurban). Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, yang dimaksud orang kaya dalam konteks ini adalah orang yang tidak halal menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dari keterangan al-Ramli ini bisa dipahami, orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas, yaitu orang yang aset harta dan pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarganya. (*)

Pos terkait