STARNEWSID.COM, JAKARTA –Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan siap mengawal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas guru yang tertunda belasan tahun.

Menurutnya, Indonesia selama ini menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun.

Dalam perkembangannya, lanjutnya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman.
”Di era Merdeka Belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas,” katanya.
Menurutnya, IGI sebagai organisasi profesi guru telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru.

Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2.
”Hal positif lain yaitu tentang karir guru,” bebernya dalam rilis yang ditandatanganinya bersama Sekretaris Jenderal IGI, Hibatun Wafiroh.

Di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas juga dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru.
Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru.
Dalam tataran implementasi, yang menjadi dasar kebijakan adalah UU Sisdiknas, bukan naskah akademik.
Selain hal-hal positif di atas, terdapat beberapa masukan dari IGI agar RUU Sisdiknas ini layak dijadikan landasan hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia.

Oleh karena itu, IGI menyatakan sikap secara objektif dengan memberikan tanggapan/masukan terhadap RUU Sisdiknas sebagaimana terlampir.
Hal senada diungkapkan Waketum IGI Pusat Abdul Wahid Nara bahwa dalam RUU Sisdiknas jangan sampai “mengebiri” kesejahteraan guru dan berharap agar penguatan kesejahteraan seiring dengan upaya pengingkatan kompetensi guru “makanya kami memberikan masukan konstruktif sebagai ikhtiar IGI dalam mengawal kemajuan pendidikan” jelas mantan ketua IGI Sulsel ini. (*)












