Gudang Dalam Kota di Jalan Kartini Picu Pelanggaran Rambu Lalulintas

STARNEWSID.COM, PINRANG — Keberadaan gudang dalam kota di Jalan Kartini, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Sulsel memicu pelanggaran rambu lalulintas, karena seringnya terjadi kendaraan melawan arus lalulintas.

Pantauan media ini, Jumat 23 Juni 2023, terlihat beberapa kendaraan bongkar muat bahan bangunan. Artinya, telah terjadi dugaan pelanggaran rambu lalulintas yang ada.

Di Jalan Kartini, kata Pangeran Risal, salah seorang warga setempat yang sudah resah melihat semrawut arus lalulintas meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelanggar rambu rambu.

Bacaan Lainnya

Di tempat ini, lanjutnya,sering terjadi bongkar muat bahan bangunan. Padahal, sudah ada larangan masuk mulai pukul 06.00 – 16.00 wita, yang seakan-akan larangan ini tidak berarti.

Solusinya, menurut Ical sapaan Pangeran Risal, apakah aktivitas bongkar muat barang agar dihentikan sehingga tidak lagi ditemukan adanya pelanggaran rambu lalulintas atau sekalian rambu larangan ini dicabut.

“Diharapkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum baik soal keberadaan gudang di Jalan Kartini maupun soal tidak diindahkannya rambu lalulintas yang ada di jalan ini,” kata Ical.

Kadis Perhubungan dan Pertanahan H. Bahtiar M. SP. MM kepada media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, penindakan terhadap pelanggaran rambu rambu ada di pihak Satlantas, pihak Dinas Perhubungan dan Pertanahan hanya pengadaannya.

“Silakan, dikonfirmasi ke pihak Satlantas. Kami di Dinas Perhubungan hanya pengadaan rambu-rambu,” ujarnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Agussalim, SH melalui WhatsApp hari ini mengatakan, akan kami tinjau bersama forum lalulintas rambu larangan dari arah timur maupun dari barat Jalan Kartini.

‘Intinya, dalam waktu dekat pihak terkait akan adakan forum lalulintas dan akan bicarakan tentang rambu rambu larangan di Jalan Kartini baik yang dari Timur maupun dari arah Barat,” terang Kasat Lantas.(man)

Pos terkait