STARNEWSID.COM, PINRANG —– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi perwakilan seluruh desa se-Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 2, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Senin, 28/7).Sebanyak 55 orang perwakilan desa hadir dalam kegiatan ini. Mereka mendapat pelatihan mengenai tata cara penggunaan aplikasi Coretax, yang merupakan sistem terbaru DJP untuk memudahkan proses pelaporan dan penyetoran pajak secara digital. Fokus pelatihan mencakup pembuatan bukti potong, kode billing, pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, sertapemahaman umum terkait kewajiban perpajakan bendahara sebagai pemotong atau pemungut pajak.

“Bimtek ini, menurut saya, sangat penting karena menjadi wadah bagi bendahara desa untuk bertanya langsung kepada pihak kantor pajak, baik terkait jenis pajak, tarif,pembuatan kode billing, dan lainnya. Jadi kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara bendahara desa dan kantor pajak,” ujar Iwan.
Selama sesi berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan oleh tim dari KPP Pratama Parepare. Pendekatan pelatihan dilakukan secara interaktif, agar peserta dapat langsung mempraktikkan proses pelaporan pajak menggunakan aplikasi Coretax.
Kegiatan ditutup kembali oleh Iwan, yang menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Parepare atas kontribusi dan pendampingan teknis yang diberikan kepada pemerintah desa. Ia berharap hasil bimtek ini bisa segera diimplementasikan oleh seluruh bendahara desa di Kabupaten Pinrang.
“Saya berharap setelah bimtek ini, bendahara desa dapat lebih tertib dan patuh dalam melaksanakan administrasi perpajakan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi pajak.


Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Parepare berharap seluruh desa di Kabupaten Pinrang dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sesuai ketentuan, dan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Narahubung Media:
Sumin : 0411-436242
Kepala Seksi Kerja Sama &
Hubungan Masyarakat
Bidang P2Humas (:p2humas.sulselbartra@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (*).











