STARNEWSID.COM, PINRANG, – Tim Banteng Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang, dipimpin Kasat Narkoba AKP Syaharuddin, bersama Kanit II Opsnal Res Narkoba Ipda Syamsul, berhasil mengamankan dua pengedar sabu asal Gowa, Sulsel.
Dua pengedar tersebut berinisial RI alias FB (29) dan RC alias RB (33).
AKP Syaharuddin mengatakan, kedua pelaku telah lama diintai pergerakannya di wilayah hukum Polres Pinrang, Selasa (7/2/2023).
Tim Banteng yang dipimpin Kanit II Opsnal Reserse Narkotika Ipda Syamsul, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencari nomor kontak kedua pelaku, dengan sistem undercover buy, pura-pura memesan narkotika.
Syaharuddin lanjutnya, dari hasil komunikasi unit Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang disepakati untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Tim Banteng lalu menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan transaksi dan ditempat tersebut kedua pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan kedua bandar sabu ini, menurut Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K yang ditemui media membenarkan kejadian tersebut.
“Benar unit narkotika yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Syaharuddin bersama Ipda Syamsul dan tim berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu,” ujar Kapolres
Dari kedua tangan pengedar sabu, kata Kapolres, Tim Banteng Satres Narkotika Polres Pinrang menyita barang bukti (BB) berupa 4 sazet; bungkus sazet warna bening berisikan kristal bening, yang diduga narkotika Gol 1 jenis sabu seberat 172.56 gram, 1 kantongan plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pinrang berpesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi tindak pidana peredaran Narkotika jenis apapun itu. Sebab kata dia, tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang.(man)











