Kapolres Santiaji Kartasasmita : Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang dan dua rekannya dalam pengejaran
STARNEWSID.COM, PINRANG,- Kurang dari 2 jam pelaku penikaman terhadap MY (23), berhasil dibekuk Tim Crime-Fighters Unit Resmob Kepolisian Resor (Polres) Pinrang.
Pelaku berinisial ER (21) berhasil dibekuk Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Syahrir, di Lome, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, sekitar pukul 05.00 Wita, Selasa (07/03/23).

Kejadian penikaman yang merenggut nyawa MY sekitar pukul 03.30 Wita dini hari, Selasa 7 Maret 2023 di salah satu kos-kosan bertempat di belakang kantor Bank BNI, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Setelah mendapatkan laporan dari saksi, aparat Kepolisian Polres Pinrang langsung mengejar para pelaku, kata Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK.
“Saat ini polisi masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, guna mencari motif di balik penikaman yang mengakibatkan korban MY meninggal dunia.” ujar Kapolres Santiaji
Dikatakan Kapolres, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang, sementara dua rekan pelaku berinisial FR dan PC dalam pengejaran.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK.(man)











